Pemerintah Tegur Keras Meta: Kepatuhan Moderasi Konten Hanya 28%, Bahayakan Masyarakat Indonesia
JAKARTA-jendelajambi.net,Pemerintah Indonesia menegur tegas Meta Platforms atas rendahnya kepatuhan dalam menindak konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Tanah Air.
Teguran disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti laporan konten ilegal hanya mencapai 28,47 persen, menjadikannya salah satu platform media sosial dengan kepatuhan terendah di Indonesia. Platform di bawah naungan Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, memiliki jumlah pengguna sangat besar, masing-masing sekitar 112 juta pengguna.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, namun Meta membiarkannya begitu saja,” tegas Meutya Hafid. Pemerintah menilai pembiaran konten ilegal dapat memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, dan membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan bagi negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan, setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital masyarakat. Pemerintah resmi mendesak Meta untuk memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penghapusan konten negatif, termasuk judi online, disinformasi, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual.
Langkah ini diharapkan dapat memitigasi risiko dan menjaga keamanan masyarakat di ruang digital Indonesia.
(Pimpinan Redaksi)

