Aldi Ketua LSM Semut Merah Mangkir Dari Panggilan Jaksa;Nanti Kita Jadwalkan Panggilan Kedua
jendelahukum.id-
Sungai penuh.Aldi Agnopiandi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025.
Hal ini di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo, SH, saat di konfirmasi media ini, Yogi mengatakan bahwa ke Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melayang surat pemanggilan terhadap Aldi sebagai pelaksana proyek Penunjang Fasilitas kantor Camat Tanah Cogok tersebut dan di jadwalkan hari ini Selasa (20/01/2026) namun yang bersangkutan tidak hadir.
“ Hari ini Aldi Agnopiandi tidak hadir memenuhi undangan dari penyidik kejari Sungai Penuh,”terangnya
Yogi menambahkan, bahwa Aldi tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya ke Kejaksaan terkait kasus proyek Penunjang Fasilitas Kantor Camat Tanco tersebut.
“Setelah pemanggilan pertama tidak hadir maka kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada Aldi untuk memberikan keterangan,”ujarnya.
Saat ditanya kapan pemanggilan kedua dilayangkan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh masih enggan membeberkan jadwal pemanggilan berikutnya. “ Nanti kita jadwalkan,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menurunkan Tim Ahli untuk mengecek kondisi fisik bangunan proyek yang diduga sarat dengan korupsi dalam pekerjaannya.
Proyek Penunjang Fasilitas Kantor Camat Tanco kabupaten Kerinci menjadi atensi Publik setelah proyek tersebut roboh di akhir tahun 2025 yang baru saja selesai di bangun.
Proyek dengan nilai lebih kurang Rp 400 juta tersebut langsung mendapat sorotan serius dari Kejari Sungai Penuh karena diduga terjadi korupsi dan beri dikasi merugikan keuangan Negara.
(Tim/dudi)

