Kasus proyek Roboh Kantor Camat Tanah Cogok, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sudah Meningkatkan Penyelidikan ke Tahap Penyidikan
jendelajambi.net-Kerinci, tembok penahan kantor camat tanah cogok ibarat buah durian bagus kulitnya busuk isinya. Begitulah jawaban Yogi yang menjawab pertanyaan dari awak media yang hadir di acara konperensi pers
Kasus proyek senilai Rp 400 juta ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh. Mereka sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya menanggapi laporan masyarakat dan telah melakukan pengecekan di lokasi proyek. Ia juga menyatakan bahwa setiap tindakan yang diambil kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat.
Tim kejaksaan menemukan adanya kerusakan serius pada struktur bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan negara. Bahkan ada dugaan bahwa ada pekerjaan yang baru diperbaiki sebelum tim kejaksaan datang ke lokasi.
Kejaksaan berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, kontraktor pelaksana, yaitu Aldi ketua LSM Semut Merah yang di duga meminjam CV Sultan Cipta Jaya, untuk dimintai keterangan.
Ternyata, pihak aldi ketua LSM semut merah sudah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Meski begitu, Yogi menegaskan hal ini tidak akan menghambat proses hukum.
Jadi, kasus ini terus berlanjut dan pihak kejaksaan serius menangani dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tembok penahan ini.tegas yogi
(tim/wirman)

