Mangkir Dari Panggilan Jaksa, “Nyali” Aldi Ketua LSM Semut Merah Dipertanyakan

Mangkir Dari Panggilan Jaksa, “Nyali” Aldi Ketua LSM Semut Merah Dipertanyakan

jendelajambi.net-KERINCI-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Penunjang Fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025. Namun, proses pemeriksaan kini terkendala setelah saksi kunci dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: B-09/L.5.13.4/Fd.1/01/2026, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Aldi Agnopiandi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum LSM Semut Merah dan peminjam CV Sultan Cipta Jaya untuk hadir pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Pemanggilan Ulang dan Hasil Uji Lab

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu, 28 Januari 2026,” tegas Yogi.

Selain keterangan saksi, Kejari kini tengah memegang kendali pembuktian melalui hasil uji laboratorium terhadap sampel material tembok penahan tebing dan jalan. Hasil teknis ini akan menjadi dasar penilaian objektif mengenai adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume atau mutu fisik yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Mangkirnya sosok yang selama ini dikenal vokal melaporkan berbagai kasus hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta ini memancing reaksi dari rekan sejawat. Salah satu aktivis senior di Kabupaten Kerinci memberikan kritik tajam terkait konsistensi sikap terhadap hukum.

“Publik kini bertanya-tanya, sosok yang selama ini garang melaporkan orang lain ke Kejari, Kejati, hingga Kejagung RI, justru terlihat seperti cacing kepanasan saat dirinya sendiri dipanggil jaksa.

Jangan hanya tajam saat melaporkan orang saja, tapi harus berani mempertanggung jawabkan pekerjaan sendiri. Ingat, hukum karma itu pasti berlaku,” ujar seorang aktivis Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Penyidikan Terbuka bagi Pihak Terlibat Yogi menegaskan bahwa jika hasil uji lab membuktikan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, penyidik masih berpegang pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.5.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 02 Januari 2026.

Pihak Kejari juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tim/dudi)

More From Author

Masyarakat Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Segera Mencari Sulusi Untuk Menghentikan Kebakaran Hutan

Sengkela Lahan Desa Baru Kubang Memanas, Tanah Desa Dibangun Rumah Oleh Orang Yang Tidak Memiliki Sertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post