Sengketa Lahan Desa Baru Kubang Memanas, Tanah milik Desa Dibangun Rumah Oleh Orang Yang Tidak Memiliki Sertifikat.
jendelajambi.net-Kerinci-Sengketa lahan di Desa Baru Kubang, Kerinci, memanas setelah tanah yang diperjualbelikan pada 2008 dikuasai H Nani dan dibangun rumah permanen. Dokumen jual beli hanya berupa surat di bawah tangan, tanpa AJB PPAT atau pendaftaran BPN.
Konflik ini akan dilaporkan ke APH untuk ditindaklanjuti, dengan permintaan penyelidikan menyeluruh atas status tanah dan legalitas bangunan. Lokasi tanah di sekitar Sungai Batang Merao juga menimbulkan dugaan masuk kawasan sempadan sungai, yang tidak dapat diperjualbelikan.
Menurut salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebut, bahwa tanah sah milik desa dan memiliki surat jual beli dan juga menurutnya informasi masalah ini sudah laporkan ke pihak yang berwajib.
Masyarakat berharap APH bertindak objektif dan transparan untuk menyelesaikan sengketa ini dan menghindari konflik sosial lebih luas. (pimpinan Redaksi)

