Siapa Yang Akan Jadi Tersangka? Kasus Proyek Roboh Kantor Camat Tanco Naik Ke Penyidikan

Siapa Yang Akan Jadi Tersangka? Kasus Proyek Roboh Kantor Camat Tanco Naik Ke Penyidikan

Jendelajambi.net-KERINCI,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menggelar Konferensi Pers kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) bulan Januari 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jum’at (06/02/2026).

Dalam keterangan Pers nya pihak Kejari Sungai Penuh menaikkan status hukum kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Fasilitas Penunjang Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025 dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Diketahui kasus ini sudah menjadi perhatian serus masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh karena sudah viral di berbagai media sosial sehingga menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat terkait siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini, dan berapa kerugian keuangan Negara yang diakibatkan proyek yang roboh tersebut?.

H. Syarif salah safu tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya, Sabtu (07/02/2026) mengatakan, bahwa kasus proyek tembok penahan kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025 yang informasinya pernah roboh dan viral di media sosial yang saat ini status hukumnya telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, kata H. Syarif.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan kasus dugaan korupsi pembangunan Fasilitas penunjang Kantor Camat Tanco status nya sudah naik ke Penyidikan. Pertanyaan nya siapa dan kapan ditetapkannya tersangka. Kita melihat masyarakat masih menunggu kepastian hukum dalam kasus tersebut”. ungkapnya.

Ia menambahkan, jika sudah terdapat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP dirinya minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Camatt Tanco yang didiga melibatkan banyak pihak, tambahnya.

Yogi Purnomo, SH, Kadi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam keterangan Pers nys mengatakan, bahwa dalam bulan Januari 2026 Penyidik telah melakukan Penyelidikan kasus dugaan korupsi. Dan kasus ini naik ke Penyidikan, terang Yogi.

Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penunjang Fasiitas kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinck tahun anggaran 2025 yang diduga dikerjakan oleh Aldi Ketua LSM Semut Merah, tambahnya.

“Kami juga melakukan gelar perkara terkait dengan proyek di kantor Camat tersebut, setelah kami mendapat hasil dari hasil cek fisik Ahli konstruksi, untuk bangunan tersebut fan hasil laporannya sudah keluar, kata Yogi.

Berdasarkan hasil pengecekan ahli, terdapat mutu pekerjaan yang tidak sesuai dan terjadi pengurangan volume yang terindikasi terjadi kerugikan keuangan Negara. Maka dari itu kasus tersebut kami tingkatkan ke Penyidikan,” beber Yogi.

Untuk kerugian Negara berapa dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu nanti, setelah dilakukan Penyidikan oleh Kasi Pidsus yang baru, dan siapa nantinya yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut nanti kita lihat hasilnya di Penyidikan, lanjut Yogi.

“Ya, selanjutnya, Kasi Pidsus yang baru akan melanjutkan proses Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunanan Faslitas Kantor Camat Tanco” tandas Yogi. (tim/budi gunawan)

More From Author

Ketua IWOI Sungai Penuh Dpt. Doni Efendi Selamat Memperingati Hari Pers Nasional 9 Februari 2026

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post