Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Integritas Aldi Ketua LSM Semut Merah Diragukan

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Integritas Aldi Ketua LSM Semut Merah Diragukan

jendelajambinet-KERINCI-ntegritas Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah sangat diragukan, mengapa tidak, peristiwa pembangunan infrastruktur penunjang proyek tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) yang berlokasi di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025 mengalami keruntuhan (roboh) pada 30 Desember 2025 lalu, patut disinyalir berdampak merusak reputasi gerakan aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci atas peristiwa tersebut.

Mirisnya lagi, ketika di sodorkan pertanyaan singkat guna pemenuhan hak jawab oleh awak media ini berkaitan panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh dengan Nomor surat : B-09/L.5.13.4/Fd.1/01/2026 Ketua LSM Semut Merah lebih memilih tidak hadir (panggilan pertama).

Dirinya juga salah satu aktivis yang getol menyuarakan kebenaran di gerbang halaman Aparat Penegak Hukum (APH) atas aksinya, namun sangat disayangkan pada di konfirmasi oleh wartawati Beo07.co.id melalui pesan singkat via Whatsapp, Minggu 25 Januari 2025 sekira pukul 6:57 WIB hanya di baca tanpa ada jawaban (balasan) dan apa alasan konkrit ketidakhadirannya dari panggilan penyidik Kejari Sungai Penuh, sampai laporan ini di turunkan belum ada keterangan resmi.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto S., SH, MH melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH secara tegas menyampaikan, bahwa pihaknya akan kembali menjadwal pemanggilan ulang untuk yang ke dua, guna memastikan proses hukum tidak berjalan di tempat.

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu, 28 Januari 2026,” lugas Yogi.

Tidak hanya meminta keterangan resmi saksi – saksi yang diduga ikut terlibat, Kejari Sungai Penuh juga akan melakukan uji laboratorium untuk mengambil sampel pembangunan, mulai dari material hingga setiap item pekerjaan. Sampel tersebut sebagai objek dasar dapat menghitung atau potensi timbulnya kerugian Negara yang diduga tidak mempedomani kontrak kerja atau petunjuk teknis.

“Jika hasil uji lab membuktikan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, PPTK, hingga Konsultan Pengawas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, penyidik masih berpegang pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.5.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 02 Januari 2026,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Disisi lain, aktivis senior yang enggan disebut namanya menanggapi ketidakhadiran Ketua LSM Semut Merah yang disinyalir tak punya “nyali” menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH) menimbulkan pertanyaan besar di permukaan publik. Justru bertolak balik yang  menggembar – gemborkan selama ini, di mata publik salah satu aktivis yang vokal dalam melaporkan sejumlah kasus di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

“Publik kini bertanya-tanya, sosok yang selama ini garang melaporkan orang lain ke Kejari, Kejati, hingga Kejagung RI, justru terlihat seperti cacing kepanasan saat dirinya sendiri di panggil Jaksa. Jangan hanya tajam saat melaporkan orang saja, tapi harus berani mempertanggung jawabkan pekerjaan sendiri. Ingat, hukum karma itu pasti berlaku,” beber aktivis tersebut yang mengkritisi secara tajam konsistensi Ketua LSM Semut Merah belum mampu berhadapan dengan Penyidik.

Sementara itu, Gafar Uyub Depati Intan dalam kesempatannya angkat bicara mengeluarkan pendapat, ia mengatakan bahwa pembangunan tembok penahan pasangan pondasi diduga tidak standar, lebar dan dalamnya tidak sesuai.

“Selain itu, pasangan satuan diduga tidak standar (tidak cukup) dan pasangan batu naik seharusnya 1 : 4, kemudian adanya indikasi tidak selektif penggunaan material pasir yang diduga memiliki kadar tanah melebih 5 Persen, pasangan seharusnya menggunakan batu kali bukan batu gunung sesuai di RAB,” jelas bang Ayub sa

(pimpinan Redaksi)

More From Author

Transisi Perampingan OPD Disorot, Publik Ingatkan Potensi Pelanggaran Aturan Administrasi

Rp 153 Juta, Mantan Kades Bengkolan Duo, Kasto, Diduga Tak Kembalikan Dana Desa anggaran Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post