Bank Jambi Melaporkan Kasus Dugaan Peretasan Sistem Keuangan di Polda Jambi
JAMBI-Jendelajambi.net,Bank Jambi telah melaporkan kasus dugaan peretasan sistem keuangan ke Polda Jambi setelah sejumlah nasabah melaporkan kehilangan uang di rekening mereka. Laporan ini dibuat pada Senin, 22 Februari 2026, dan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak Bank Jambi bekerja sama dengan kuasa hukumnya, Iksan Hasibuan, untuk melaporkan kasus ini dan menyerahkannya kepada Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa Subdit II Perbankan sedang menangani kasus ini dan telah memulai penyelidikan ¹.
Bank Jambi telah membuka kanal layanan pengaduan untuk nasabah yang terdampak dan menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terkait penyebab pasti gangguan dan dampaknya terhadap keamanan dana nasabah.
(Pimpinan Redaksi)

