Sekdes dan Bendahara Dikabarkan Mundur, GNPK RI Pertanyakan Tata Kelola Keuangan Desa Koto Simpai: Ada Apa?
KERINCI_jendelajambi.net,Kabar pengunduran diri Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Koto Simpai, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, mulai menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Dua jabatan yang memiliki posisi penting dalam roda pemerintahan desa tersebut dikabarkan memilih mengundurkan diri.
Kabar ini tidak lagi sekadar menyangkut pergantian perangkat desa. Sebab, bersamaan dengan mencuatnya informasi tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan dan transparansi pengelolaan keuangan Desa Koto Simpai.
Masyarakat pun mulai bertanya: mengapa dua perangkat yang berada pada posisi strategis sampai mengajukan pengunduran diri?
Apakah benar hanya persoalan pribadi, atau terdapat persoalan internal pemerintahan desa yang selama ini tidak diketahui publik?
Keuangan Desa Jadi Titik Pertanyaan
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya keluhan mengenai pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum sepenuhnya diketahui oleh perangkat maupun masyarakat, termasuk adanya penggunaan anggaran yang peruntukannya dipertanyakan.
Informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan.
Namun, justru karena menyangkut uang publik, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif. Pemerintah Desa Koto Simpai perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pertanyaan mendasarnya adalah: siapa mengelola apa, siapa mengetahui apa, dan siapa bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan anggaran desa?
GNPK RI: Jangan Sampai Kepala Desa Mengelola Pemerintahan Seperti Milik Pribadi
Sekretaris GNPK RI Kabupaten Kerinci, Kusnadi, menilai kabar tersebut harus menjadi perhatian serius apabila benar terjadi.
Menurutnya, Kepala Desa memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti seluruh proses pemerintahan dan keuangan dapat berjalan tanpa pembagian tugas dan kontrol internal.
«“Kalau benar Sekdes dan Bendahara mengundurkan diri, tentu ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Apa alasannya? Apakah ada persoalan dalam hubungan kerja? Apakah ada persoalan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan? Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” ujar Kusnadi.»
GNPK RI menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan keuangan.
Namun, menurut Kusnadi, ketidakjelasan pengelolaan uang desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
«“Kita tidak sedang menuduh. Kita sedang mempertanyakan transparansi. Kalau administrasinya benar, APBDes jelas, realisasi jelas, bukti pertanggungjawaban lengkap, apa yang harus ditakutkan untuk dibuka dan dijelaskan?” tegasnya.»
Kalau Perangkat Tidak Mengetahui, Lalu Apa Fungsi Struktur Pemerintahan?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah fungsi perangkat desa.
Sekretaris Desa dan perangkat yang menangani keuangan memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, apabila benar terdapat kondisi di mana perangkat tidak mengetahui secara memadai penggunaan sebagian anggaran desa, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Jangan sampai perangkat hanya tercantum dalam struktur pemerintahan, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
Pemerintahan desa bukan sistem satu orang.
Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa, tetapi penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan melalui struktur, pembagian tugas, administrasi, pengawasan dan pertanggungjawaban.
GNPK RI Soroti BPD dan Pengawasan
GNPK RI juga menilai persoalan ini tidak semestinya hanya menjadi urusan Kepala Desa dan perangkat.
BPD harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Jika benar terdapat persoalan dalam hubungan kerja perangkat desa ataupun pengelolaan keuangan, maka BPD tidak boleh hanya menjadi penonton.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana APBDes direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Terlebih jika muncul pertanyaan mengenai sejumlah penggunaan anggaran yang belum diketahui secara jelas oleh publik.
GNPK RI Siapkan Pendalaman
Kusnadi mengatakan GNPK RI Kabupaten Kerinci akan melihat persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen.
Jika diperlukan, GNPK RI akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara/Kaur Keuangan, BPD, serta pihak kecamatan maupun instansi terkait.
«“Kita akan lihat dokumennya. Jangan hanya bicara bahwa semua sudah sesuai aturan. Tunjukkan APBDes, realisasi, dokumen pertanggungjawaban dan mekanisme pengelolaannya. Dari sana baru bisa dilihat apakah memang tertib atau ada persoalan,” katanya.»
Menurut GNPK RI, langkah tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan uang masyarakat dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Desa Koto Simpai
Kini sejumlah pertanyaan publik menunggu jawaban:
Benarkah Sekretaris Desa dan Bendahara mengundurkan diri?
Apa alasan resmi pengunduran diri tersebut?
Apakah ada persoalan hubungan kerja antara Kepala Desa dan perangkat?
Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa selama terjadi perubahan perangkat?
Apakah seluruh penggunaan APBDes dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen?
Dan yang paling penting: Apakah seluruh perangkat desa benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya, atau justru terdapat persoalan tata kelola internal yang selama ini tidak diketahui masyarakat?
GNPK RI menegaskan, selama persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dan berbasis dokumen, maka pertanyaan publik akan terus berkembang.
Sebab dalam pemerintahan desa, transparansi bukan pilihan. Ketika yang dikelola adalah uang masyarakat, maka setiap rupiah harus memiliki peruntukan, proses dan pertanggungjawaban yang jelas.
(Dedyklen)

