Diduga Langgar Standar Konstruksi, Proyek Rehabilitasi SDN 005/XI Sungai Penuh Ditemukan Sejumlah Indikasi Cacat Mutu.

Diduga Langgar Standar Konstruksi, Proyek Rehabilitasi SDN 005/XI Sungai Penuh Ditemukan Sejumlah Indikasi Cacat Mutu.

SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Proyek rehabilitasi bangunan SDN 005/XI Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan cacat mutu pada hasil pekerjaan. Temuan tersebut memunculkan indikasi bahwa pelaksanaan proyek belum memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Temuan di lapangan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi fisik bangunan sekolah hasil rehabilitasi tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan visual, ditemukan kerusakan pada beberapa bagian bangunan yang diduga berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan konstruksi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian terdapat pada balok beton pengikat (ring balok) di atas kusen jendela. Bagian bawah balok terlihat keropos, retak, dan sebagian beton terkelupas hingga membentuk rongga. Hingga kini, belum terlihat adanya penanganan berupa perbaikan maupun tindakan teknis untuk mencegah kerusakan berkembang lebih lanjut.

Selain itu, pada dinding bagian atas ruang kelas juga tampak retakan vertikal yang memanjang. Kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh tenaga ahli untuk memastikan penyebab, tingkat kerusakan, serta apakah telah memengaruhi kekuatan struktur bangunan.

Temuan lain juga terlihat pada pekerjaan finishing pemasangan kusen aluminium. Sambungan antara kusen dan dinding tampak tidak diaci maupun ditutup menggunakan material sealant, sehingga berpotensi menjadi celah masuknya air hujan ke dalam ruang kelas.

Di beberapa bagian, stiker pelindung material dan sisa lakban masih menempel pada kusen dan kaca, yang menunjukkan pekerjaan akhir belum diselesaikan secara optimal.

Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN 005/XI Sungai Penuh belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait kondisi bangunan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi berwenang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan penggunaan anggaran.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, pelanggaran kontrak, maupun indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan peserta didik memperoleh fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan memenuhi standar keselamatan.

(Pimpinan Redaksi)

More From Author

Satreskrim Polres Kerinci Amankan 2 Orang dan 59 Jerigen penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sungai Penuh

Isu Rangkap Jabatan Kadis PUPR Kerinci Masih Bergulir, Media Eskalasi Konfirmasi ke Kemendagri dan Komisi Informasi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post