GNPK RI Resmi Laporkan Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Dana Desa Pinggir Air ke Kejaksaan
SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh resmi menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Jumat (11/9/2026). GNPK RI meminta agar informasi dan temuan yang mereka sampaikan dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Sekretaris DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Kusnadi, mengatakan laporan tersebut berawal dari adanya berbagai informasi dan masukan masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa di Desa Pinggir Air.
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa di Desa Pinggir Air. Informasi yang kami terima berasal dari berbagai masukan warga dan juga hasil penelusuran serta temuan di lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Kusnadi.
Menurutnya, GNPK RI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong agar setiap penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kusnadi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan telaah, klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan ini secara objektif. Apabila memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa dinilai penting agar pembangunan yang dibiayai negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana Desa pada hakikatnya adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan agar anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
GNPK RI juga mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Kusnadi, keterlibatan masyarakat dan lembaga kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memberikan ruang bagi kontrol dan keseimbangan terhadap penggunaan anggaran publik. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang anti terhadap pengawasan, tetapi pemerintahan yang terbuka terhadap kritik, klarifikasi dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, laporan GNPK RI tersebut kini diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang disampaikan GNPK RI masih merupakan laporan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(Tim)

