Diduga Pemain Minyak Ilegal di Depati Tujuh Terlihat Menantang, GNPK RI Desak Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci Bertindak Tegas
KERINCI _jendelajambi.net,Aktivitas yang diduga berupa penampungan dan perdagangan minyak ilegal di Desa Kubang Gedang, seberang wilayah Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan. Yang mencolok adalah pernyataan yang disebut disampaikan oleh pemilik berinisial RK, yang dinilai bernada menantang terhadap upaya penegakan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, RK disebut menyatakan bahwa persoalan itu tidak akan berpengaruh meskipun gudang harus ditutup, bahkan menyatakan siap jika ada pihak yang melaporkannya. Jika pernyataan itu benar, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal sudah berjalan efektif, dan apakah sudah ada langkah‑langkah konkret dari aparat terkait?
GNPK RI: Mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci Bertindak Serius
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) secara tegas mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci untuk menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
Ketua GNPK RI, Yusuf Basri, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku. “Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, jika terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
“Kami mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci segera turun melakukan pemeriksaan lapangan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak yang merasa tidak tersentuh hukum,” tegas Yusuf Basri.
Sekjen GNPK RI, Kusnadi, juga mendorong agar informasi tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. GNPK RI menilai, jika benar ada pelanggaran, aparat harus menelusuri asal‑usul minyak, legalitas kegiatan usaha, serta kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan.
Masyarakat Menunggu Langkah Nyata
Masyarakat berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan dan pernyataan semata. Aparat diminta memberikan perhatian serius untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dikaitkan dengan RK belum dikonfirmasi secara langsung, begitu pula kepastian legalitas aktivitas yang dimaksud. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati sampai ada bukti dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
GNPK RI menegaskan akan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil, agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya.
(Dedyklen)

