Langkah Kajari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebing Tinggi, GNPK RI: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Langkah Kajari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebing Tinggi, GNPK RI: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

KERINCI_jendelajambi.net,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan. Tim kejaksaan disebut telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan berbagai kegiatan.

Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar juga masih dalam proses pendalaman. Kejaksaan melakukan pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan di lapangan dan keterangan para pihak yang telah diperiksa.

Pihak Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan seluruh informasi maupun bukti yang diperoleh akan ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penggunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan hasil audit, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Dan hal ini akan kami buktikan melalui penanganan perkara Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci,” tegas Robi Harianto.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah desa lainnya agar lebih tertib dalam mengelola anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

GNPK RI: Dana Desa Bersumber dari Uang Negara

Menanggapi langkah Kejari Sungai Penuh tersebut, Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mendapatkan pengawasan secara serius karena anggaran tersebut merupakan bagian dari keuangan negara.

Menurut Yusub, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa mulai disalurkan kepada desa sejak tahun 2015 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dana Desa bukan sekadar anggaran yang berada di tingkat desa, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bersumber dari uang negara. Karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yusub Basri.

Ia menilai, semakin besar dukungan anggaran yang diberikan negara kepada desa, maka semakin besar pula tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu dalam persoalan Desa Tebing Tinggi. Menurutnya, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“GNPK RI tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun, apabila terdapat informasi, laporan atau temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa, tentu harus diklarifikasi dan ditelusuri sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Ia juga mendukung langkah Kejari Sungai Penuh untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil kegiatan di lapangan. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

“Kalau ada temuan hasil audit yang belum ditindaklanjuti, tentu harus ada penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tetapi penilaiannya harus berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan asumsi,” tegas Yusub.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan program yang dibiayai negara benar-benar berjalan sebagaimana tujuan awalnya.

“GNPK RI memiliki fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan Dana Desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan memberikan manfaat. Pengawasan bukan berarti mencari kesalahan, tetapi ikut menjaga agar uang negara dikelola dengan benar,” ungkapnya.

Yusub berharap proses pendalaman yang dilakukan Kejari Sungai Penuh dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Termasuk mengenai angka sekitar Rp1,5 miliar yang disebut sebagai perkiraan kerugian, menurutnya harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, itu juga harus disampaikan secara objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan Dana Desa tidak hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan yang bersumber dari anggaran negara.

“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola. Karena itu, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan harus menjadi bagian penting dalam setiap pengelolaan Dana Desa,” pungkas Yusub Basri.

Sementara itu, proses pendalaman dugaan penyimpangan Dana Desa dan ADD Desa Tebing Tinggi masih berlangsung. Kejari Sungai Penuh selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

(Tim)

More From Author

Hardizal Besuk Ketua PAC Tanah Kampung di RSUD M.H.A Thalib Sungai Penuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post