10 Bulan Jasa Medis Nakes RSUD Mayjen H. A. Thalib Belum Dibayar, Aktivis Minta Kejelasan
SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh mempertanyakan kepastian pembayaran jasa medis yang disebut belum diterima selama sekitar 10 bulan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari aktivis Sopan Sopian. Ia meminta pihak rumah sakit dan Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran serta kepastian waktu penyelesaiannya.
Menurut Sopan, tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada pasien meskipun pembayaran jasa medis disebut masih tertunda.
> “Kami tetap melayani masyarakat. Kapan hak kami dibayarkan? Kepastian itu yang kami harapkan,” ujar Sopan.
Ia mengatakan, bagi sebagian tenaga kesehatan, jasa medis bukan sekadar tambahan pendapatan. Pembayaran tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga.
Sopan meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai penyebab keterlambatan, mekanisme penghitungan jasa medis, jumlah tenaga kesehatan yang terdampak, total pembayaran yang masih tertunda, serta target waktu pembayaran.
“Yang paling penting bukan hanya persoalan sudah atau belum dibayar, tetapi harus ada kepastian dan penjelasan yang jelas kepada tenaga kesehatan,” katanya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Persoalan pembayaran jasa medis juga dinilai berkaitan dengan transparansi pengelolaan rumah sakit daerah. Masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berkepentingan mengetahui bagaimana pelayanan dan pengelolaan rumah sakit berjalan, termasuk kepastian pemenuhan hak tenaga kesehatan.
Redaksi akan meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib dan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai informasi tersebut, termasuk penyebab keterlambatan, jumlah nakes yang terdampak, besaran jasa medis yang belum dibayarkan, serta target penyelesaiannya.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan kontrol sosial. Pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dedyklen)

