Transisi Perampingan OPD Disorot, Publik Ingatkan Potensi Pelanggaran Aturan Administrasi

Transisi Perampingan OPD Disorot, Publik Ingatkan Potensi Pelanggaran Aturan Administrasi

Jendelajambi.net | Sungai Penuh — Lambannya pengukuhan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil perampingan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan publik. Selain menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kondisi ini juga dinilai berpotensi bersinggungan dengan aturan administrasi pemerintahan.

Sejumlah pemerhati kebijakan daerah menilai, pelaksanaan DPA yang secara normatif mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 seharusnya didukung oleh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah ditetapkan dan dikukuhkan secara resmi.

Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap pelaksanaan anggaran wajib memiliki kejelasan pejabat pelaksana, kewenangan, serta penanggung jawab administrasi.

Ketidaksiapan perangkat SOTK dinilai dapat menimbulkan risiko administratif, terutama dalam hal penandatanganan dokumen, pengambilan keputusan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Jika DPA sudah berjalan sementara struktur organisasi pelaksananya belum dikukuhkan, maka secara administratif ada ruang ketidakpastian kewenangan. Ini perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah satu pengamat pemerintahan daerah yang enggan disebutkan namanya.

Publik juga mengingatkan bahwa proses perampingan OPD semestinya diselesaikan secara tuntas sebelum anggaran dijalankan, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait dasar hukum pelaksanaan DPA selama masa transisi perampingan OPD, termasuk mekanisme penunjukan pejabat yang bertanggung jawab sementara.

Jendelajambi.net menilai klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah menjadi penting, tidak hanya untuk mencegah kesalahpahaman publik, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen pada penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi. (Tim/Redaksi)

More From Author

Jejak Kesultanan Melayu Jambi Kembali Mengemuka, Hasil Riset Panjang Sejarawan

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Integritas Aldi Ketua LSM Semut Merah Diragukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post