Rp 153 Juta, Mantan Kades Bengkolan Duo, Kasto, Diduga Tak Kembalikan Dana Desa anggaran Tahun 2022
jendelajambi.net-Kerinci – Mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, diduga belum mengembalikan dana desa anggaran tahun 2022 sebesar lebih dari Rp153 juta. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh awak media Jendela Jambi yang mendatangi Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Bagian Urusan Investigasi Khusus (Urbansus) Inspektorat membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa dana sebesar Rp153 juta yang menjadi tanggung jawab Kasto belum dibayarkan. Pejabat Urbansus menjelaskan bahwa jika temuan belum dibayar lebih dari 60 hari, kasus tersebut sudah menjadi wewenang Kejaksaan, bukan lagi Inspektorat.
Pada hari yang sama, tim Jendela Jambi juga menanyakan perihal ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Namun, menurut staf Kejaksaan, mereka belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir dari Inspektorat.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat sudah ada aturan jelas dalam pemerintahan terkait pengembalian dana temuan. Bagi pihak yang belum membayar uang temuan selama 60 hari, kasusnya dapat ditangani langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Aturan mengenai tidak membayar dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didasarkan pada kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan kerugian negara. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian dana, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Berikut adalah rincian aturan dan konsekuensi jika tidak membayar dana temuan BPK:
1. Batas Waktu dan Kewajiban (60 Hari)
Pejabat atau pihak terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Temuan BPK yang berupa kerugian negara harus disetorkan kembali ke kas negara/daerah.
Jika dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK).
(Redaksi Jendela Jambi)

