Sopian: Jangan Biarkan Petani Mengatur Pintu Air Sendiri
Kerinci_jendelajambi.net,Kondisi pintu air di kawasan Koto Majidin yang disebut dibuka sendiri oleh masyarakat pada malam hari karena aliran air tidak masuk ke saluran Kasigi mendapat perhatian Sopian.
Sopian menilai kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan air untuk mengolah dan membajak sawah, khususnya untuk mengairi areal persawahan di wilayah Kecamatan Depati Tujuh.
“Kalau air tidak mengalir ke saluran yang dibutuhkan petani, kemudian masyarakat harus membuka sendiri pintu air pada malam hari agar air bisa masuk, tentu kita patut mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem operasi dan pengaturan jaringan irigasi tersebut berjalan,” ungkap Sopian.
Menurut Sopian, secara teknis jaringan irigasi memiliki sistem operasi dan pemeliharaan, termasuk fungsi Petugas Pintu Air (PPA). Karena itu, pembukaan dan penutupan pintu air semestinya dilakukan melalui mekanisme pengaturan yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan inisiatif masyarakat.
“Kalau memang ada petugas yang bertanggung jawab, masyarakat perlu tahu siapa petugasnya, bagaimana wilayah kerjanya, bagaimana jadwal pengaturan air dan bagaimana mekanisme pembukaan pintu tersebut,” ujarnya.
Sopian juga meminta BWSS VI memberikan penjelasan mengenai status pintu air Koto Majidin. Apakah pintu tersebut memang berada dalam kewenangan BWSS VI atau terdapat pihak lain yang bertanggung jawab terhadap pengaturan dan distribusi air menuju saluran Kasigi.
Jangan sampai kita hanya melihat pembangunan fisiknya. Irigasi dibangun menggunakan anggaran negara untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Setelah dibangun, tentu harus ada sistem operasi, pemeliharaan dan pengaturan air yang jelas,” tegas Sopian.
Ia mempertanyakan, apabila memang terdapat petugas yang menjalankan fungsi pengaturan pintu air, mengapa masyarakat sampai harus turun tangan sendiri agar air dapat mengalir menuju persawahan.
“Petani tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan air untuk membajak dan mengolah sawah. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan irigasi justru harus menjadi petugas pintu air karena sistem pengelolaannya tidak jelas,” kata Sopian.
Sopian berharap BWSS VI atau pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status pintu air Koto Majidin, petugas yang bertanggung jawab, mekanisme operasi, serta pola pembagian air menuju saluran Kasigi dan areal persawahan masyarakat di lima desa.
“Yang kita minta sederhana, yaitu kepastian. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana air diatur, dan bagaimana kebutuhan petani dipenuhi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan hingga masyarakat sendiri yang harus mencari jalan untuk mendapatkan air,” pungkasnya.
(Dedyklen)

