Kades Koto Simpai Disebut Ucapkan “Media Dak Ngaruh”, Pernyataan Didengar Warga

Kades Koto Simpai Disebut Ucapkan “Media Dak Ngaruh”, Pernyataan Didengar Warga

KERINCI_jendelajambi.net,Pernyataan Kepala Desa Koto Simpai, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, terkait keberadaan media menjadi perhatian setelah informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga kepada media.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya mendengar langsung ungkapan Kepala Desa Koto Simpai yang menyebut bahwa pemberitaan mengenai Desa Koto Simpai tidak memiliki pengaruh. Ungkapan tersebut, menurut sumber, kurang lebih bermakna bahwa “media itu dak ngaruh” atau media tidak mempunyai pengaruh terhadap pemerintahan desa.

Informasi mengenai pernyataan tersebut kemudian disampaikan kepada media sebagai bagian dari informasi publik yang dinilai perlu diketahui dan diklarifikasi.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa Koto Simpai telah melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut masih merupakan informasi yang bersumber dari warga yang mengaku mendengar langsung ucapan kepala desa.

Namun, apabila benar pernyataan tersebut disampaikan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana seorang kepala pemerintahan desa memandang fungsi media dalam mengawal keterbukaan informasi dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Media memang tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ataupun mengambil keputusan terhadap pemerintahan desa. Tetapi media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk memberitakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, persoalannya bukan apakah media memiliki kewenangan terhadap kepala desa, melainkan apakah kritik, pertanyaan dan informasi yang disampaikan melalui media sebagai bagian dari kontrol sosial dihargai atau justru dianggap tidak memiliki arti.

Media juga perlu menegaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi. Oleh sebab itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Koto Simpai apabila terdapat bagian dari informasi tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak hendak menghakimi, tetapi menyampaikan informasi yang diterima media sekaligus membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sebab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, media bukan lawan pemerintah, dan pemerintah bukan lawan media. Keduanya memiliki fungsi masing-masing, sementara masyarakat adalah pihak yang berhak mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan.

(Tim)

More From Author

Material Bedah Rumah di Tanco Jadi Perhatian GNPK RI, Kusnadi: RAB dan Harga Harus Transparan KERINCI — Pelaksanaan program Bedah Rumah di salah satu desa di Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), Kabupaten Kerinci, menjadi perhatian setelah awak media menemukan penggunaan material berupa reng kayu kulit manis ukuran 4×6 sentimeter dengan panjang sekitar 4 meter yang disebut dihargai Rp55 ribu per batang. Temuan tersebut diketahui saat awak media melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan bantuan di lapangan. Harga material dan jenis kayu yang digunakan kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, kualitas material serta kesesuaiannya dengan perencanaan program. Informasi mengenai harga tersebut semakin menarik untuk ditelusuri karena terdapat harga pembanding di lapangan. Reng dari jenis kayu lain, seperti kayu marsawa, disebut memiliki kualitas yang lebih baik namun harganya berdasarkan informasi yang diperoleh tidak mencapai Rp55 ribu per batang. Meski demikian, perbandingan harga tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan memastikan ukuran, panjang, kualitas, lokasi pembelian dan waktu transaksi yang sebanding. Karena itu, temuan lapangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak yang bertanggung jawab atas program. Sekretaris GNPK RI Kabupaten Kerinci-Sungai Penuh, Kusnadi, mengatakan bahwa program Bedah Rumah merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, kualitas dan pertanggungjawaban. Menurut Kusnadi, adanya temuan mengenai harga dan jenis material tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyimpangan. Namun, hal tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan secara terbuka. “Kalau memang ada perbedaan harga material, tentu harus dijelaskan dasar penetapan harganya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat rumahnya dibangun, sementara proses pengadaan material dan penggunaan anggarannya tidak diketahui,” ujar Kusnadi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya dengan membandingkan harga di pasaran. Yang lebih penting adalah mencocokkan RAB, spesifikasi teknis, volume material, mekanisme pengadaan, penyedia bahan bangunan, bukti pembelian serta material yang benar-benar diterima dan digunakan di rumah penerima bantuan. “Dokumen harus sesuai dengan kondisi fisik. Kalau dalam RAB tercantum spesifikasi tertentu, maka harus dilihat apakah yang dipasang di lapangan memang sesuai. Begitu juga harga, harus jelas dari mana dasar penetapannya,” katanya. Kusnadi juga meminta agar penggunaan reng kayu kulit manis tersebut dijelaskan dari sisi spesifikasi teknis. Menurutnya, perlu diketahui apakah jenis kayu tersebut memang sesuai dengan ketentuan teknis program serta apakah ukuran dan kualitasnya memenuhi persyaratan. “Kalau memang sesuai spesifikasi dan harga tersebut merupakan hasil proses pengadaan yang sah, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, itu yang harus diperiksa lebih lanjut,” tegasnya. GNPK RI, kata Kusnadi, tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya mendorong adanya keterbukaan agar penggunaan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. “Prinsipnya sederhana, uang negara harus menghasilkan manfaat yang maksimal untuk rakyat. Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan dan buktikan. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” ujarnya. Kusnadi juga mendorong pihak pelaksana program maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai nilai bantuan per rumah, sumber anggaran, RAB, spesifikasi material, jumlah reng yang digunakan, mekanisme pengadaan, pihak penyedia serta dasar penetapan harga Rp55 ribu per batang. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat sekaligus memastikan program Bedah Rumah benar-benar berjalan sesuai tujuan. “Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat dalam bentuk rumah yang layak dan material yang sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kusnadi. Temuan lapangan tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait. Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan harga dan spesifikasi material dapat dinilai berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan ketentuan program yang berlaku.

Sekdes dan Bendahara Dikabarkan Mundur, GNPK RI Pertanyakan Tata Kelola Keuangan Desa Koto Simpai: Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post