8 BULAN UPAH BELUM DIBAYAR, PEKERJA PEMASANGAN KABEL RSUD MAYJEN H. A. THALIB MINTA KONTRAKTOR BERTANGGUNG JAWAB
SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Persoalan keterlambatan pembayaran upah tenaga kerja kembali mencuat. Seorang pekerja berinisial Y mengaku dirugikan karena sisa upahnya sekitar Rp10 juta belum dibayarkan selama 8 bulan.
Y merupakan salah satu pekerja pada kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Pekerjaan yang dilaksanakan Desember 2025 pada Tahun Anggaran 2025 itu disebut dikerjakan oleh CV Satu Putra.
Ironisnya, meski pekerjaan telah selesai sejak Desember 2025, hingga September 2026 Y mengaku belum menerima sisa upahnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Y, pihak kontraktor “Penda” menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran terkait temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih.
Alasan tersebut dipertanyakan Y.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Y mengaku sudah berupaya meminta kepastian pembayaran, namun hingga kini sisa upah sekitar Rp10 juta tersebut belum juga diterima.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan. Jika benar terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka mekanisme penyelesaian hubungan kerja dan perselisihan pembayaran upah perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan hubungan kerja yang sebenarnya.
Y meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi. Ia berharap ada kepastian mengenai status pembayaran, dasar penundaan, serta kapan hak pekerja akan diselesaikan
Pernyataan terkait temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih yang disebut jadi alasan penundaan juga perlu diperjelas. Publik berhak mengetahui temuan itu berkaitan dengan apa, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah benar berhubungan dengan kewajiban pembayaran upah tenaga kerja.
Jangan sampai persoalan administrasi atau kewajiban kontraktor kepada pihak lain justru berujung pada tertahannya hak pekerja yang telah menjalankan tugasnya.
Pihak media akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan pemasangan kabel penerangan tersebut, meliputi nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pembayaran, serta status kewajiban kepada tenaga kerja.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada CV Satu Putra, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja guna mendapatkan penjelasan secara utuh.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi. Namun apabila benar terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)

