Tidak Ada Papan Informasi, Masyarakat Sulit Mengawasi OPLAH Desa Baru Sungai Pegeh
KERINCI _jendelajambi.net,Pelaksanaan kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) di Desa Baru Sungai Pegeh, Kabupaten Kerinci, yang dikerjakan Kelompok Tani (Poktan) Maju Bersama, menjadi perhatian setelah di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara langsung informasi dasar mengenai kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran pemerintah, mulai dari nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana hingga informasi mengenai volume dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa:
«“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”»
UU 14/2008 juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) UU 14 Tahun 2008 pada prinsipnya mewajibkan badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala. Karena itu, informasi mengenai program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu dapat diakses secara terbuka sesuai klasifikasi dan mekanisme informasi publik yang berlaku.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, prinsip keterbukaan juga tercantum dalam Pasal 3 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999, yang memasukkan asas keterbukaan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan negara. Asas lainnya antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, profesionalitas dan akuntabilitas.
Dengan demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi OPLAH Desa Baru Sungai Pegeh patut dipertanyakan dari sisi transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi kegiatan. Namun, apakah pemasangan papan informasi merupakan kewajiban teknis khusus dalam kegiatan OPLAH tersebut tetap perlu dipastikan berdasarkan Juknis OPLAH dan dokumen pelaksanaan kegiatan yang digunakan.
Fisik Pekerjaan Juga Perlu Diperiksa Selain persoalan transparansi, hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang terlihat mengalami keretakan.
Pada beberapa bagian, kondisi konstruksi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kedalaman galian pondasi dan ketebalan lantai. Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.
Karena itu, dinas atau instansi teknis terkait perlu mencocokkan kondisi fisik dengan gambar teknis, RAB, volume, spesifikasi material dan petunjuk teknis OPLAH.
Kementerian Pertanian sendiri mencantumkan Juknis konstruksi OPLAH 2026, baik untuk lahan rawa maupun nonrawa, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian juga menyatakan bahwa Juknis OPLAH menjadi acuan nasional bagi kegiatan yang difasilitasi APBN.
Struktur Poktan dan Pengelolaan Kegiatan Perlu Dibuka
Sorotan berikutnya menyangkut struktur pengelolaan kegiatan. Salah seorang perangkat desa berinisial A saat dikonfirmasi menyebut dirinya berperan sebagai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK). Sementara posisi ketua kelompok disebut dijabat oleh Juhan.
Keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Masyarakat perlu mengetahui siapa pengurus dan anggota Poktan Maju Bersama, bagaimana kelompok tersebut ditetapkan sebagai pelaksana atau penerima kegiatan, siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, serta bagaimana pertanggungjawaban kegiatan dilakukan.
Adanya hubungan keluarga antara sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan kegiatan juga perlu diklarifikasi. Hubungan keluarga itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat dugaan konflik kepentingan atau ketidaksesuaian dalam penetapan pengurus maupun pengelolaan kegiatan, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Diminta Turun dan Membuka Dokumen
Atas berbagai pertanyaan tersebut, dinas dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap OPLAH Desa Baru Sungai Pegeh.
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga mencakup dokumen kelompok, kepengurusan dan keanggotaan, sumber serta nilai anggaran, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi dan ketentuan teknis, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila pekerjaan dan administrasi dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sebab, persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata soal adanya keretakan pada bangunan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa anggaran kegiatan tersebut, siapa yang mengelola, apa spesifikasi pekerjaannya, dan apakah seluruh pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat?
Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga bagian dari fungsi pengawasan terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik.
(Dedyklen)

