Pekerjaan Tebing Sungai Batang Merao Tanpa Papan Informasi, Sopan Sopian Pertanyakan Siapa Penanggung Jawabnya

Pekerjaan Tebing Sungai Batang Merao Tanpa Papan Informasi, Sopan Sopian Pertanyakan Siapa Penanggung Jawabnya

 

KERINCI_ jendelajambi.net,Kegiatan pekerjaan penataan tebing di pinggir Sungai Batang Merao, tepatnya di Desa Tebat Ijuk Hilir, Kecamatan Depati Tujuh, menjadi perhatian Sopan Sopian. Saat menyaksikan kegiatan tersebut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, ia menyoroti belum terlihatnya papan informasi yang menjelaskan identitas kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, belum terlihat informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai instansi yang bertanggung jawab, tujuan pekerjaan, serta dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan sungai tersebut.

Sopan Sopian mempertanyakan apakah pekerjaan itu merupakan program Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, atau instansi lainnya.

“Pekerjaan ini merupakan kegiatan dari instansi mana? Siapa penanggung jawabnya, dari mana sumber anggarannya, dan berapa nilai pekerjaannya? Kami berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tujuan dan dasar pelaksanaan kegiatan ini,” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan untuk meminta klarifikasi kepada pihak berwenang.

UU Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Dasar Permintaan Informasi

Persoalan keterbukaan informasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1), menyatakan:

“Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c mencakup informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi mengenai laporan keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi mengenai kegiatan badan publik. Namun, kewajiban memasang papan informasi secara fisik di lokasi pekerjaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis, sumber anggaran, dokumen kontrak, dan aturan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai tidak terlihatnya papan informasi di lokasi patut dijawab oleh instansi yang bertanggung jawab, termasuk bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi kegiatan secara resmi.

Pekerjaan di Ruang Sungai Perlu Memperhatikan Ketentuan Teknis

Selain keterbukaan informasi, pekerjaan penataan tebing Sungai Batang Merao juga perlu diperjelas dari sisi kewenangan dan persyaratan teknis.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 57 ayat (1), menyatakan:

“Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.”

Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b mencakup pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai serta konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai. Sementara itu, Pasal 58 ayat (1) mengatur pemberian izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian, perlu dipastikan apakah pekerjaan penataan tebing di lokasi tersebut termasuk kegiatan yang memerlukan izin berdasarkan ketentuan itu, serta instansi mana yang memiliki kewenangan atas pelaksanaannya.

Bagaimana dengan Rumah dan Tanaman Milik Warga?

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi rumah penduduk, tanaman produktif, dan aset masyarakat yang telah ada sebelum pekerjaan dimulai.

Apabila pekerjaan berpotensi memengaruhi lahan atau aset warga, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai batas area pekerjaan, metode pelaksanaan, langkah keselamatan, serta mekanisme penanganan apabila terjadi kerusakan atau kerugian.

PP Nomor 38 Tahun 2011, Pasal 59 huruf e, mengatur kewajiban pemegang izin untuk:

“mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai”.

Adapun Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b mengatur kewajiban pemulihan atau perbaikan apabila kegiatan menimbulkan kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, serta penggantian biaya kerugian masyarakat apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian.

Ketentuan tersebut relevan untuk meminta penjelasan mengenai tanggung jawab pelaksana. Penerapannya tetap harus memperhatikan status kegiatan, kewajiban pemegang izin, bukti kerusakan, dan hubungan antara pekerjaan dengan kerugian yang dialami warga.

Sopan Sopian Berharap Instansi Terkait Memberikan Penjelasan

Sopan Sopian berharap pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, identitas pelaksana, jangka waktu pengerjaan, dan dasar teknis pelaksanaan.

Ia juga berharap aspek keselamatan serta kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.

Permintaan penjelasan ini merupakan bagian dari kepedulian terhadap transparansi pembangunan dan pengawasan publik, bukan untuk menghambat kegiatan yang bertujuan memperbaiki kondisi tebing sungai.

 

Hingga berita ini disusun, identitas instansi pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, dan status perizinan kegiatan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi instansi berwenang maupun pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

(Dedyklen)

More From Author

Proyek Siluman di Tebing Batang Merao Kerinci? Tanpa Papan Nama, Publik Dibuat Meraba-raba

Kadis PMD Kota Sungai Penuh Resmi Dilaporkan LSM GEGER Ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post