Kadis PMD Kota Sungai Penuh Resmi Dilaporkan LSM GEGER Ke Kejaksaan

Kadis PMD Kota Sungai Penuh Resmi Dilaporkan LSM GEGER Ke Kejaksaan

SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2026 resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (15/10 2026).

Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan pelaksanaan Bimtek anggota BPD Se Kota Sungai Penuh diselenggarakan di Grand Hotel Kota Jambi pada 23-26 September 2026 dengan jumlah peserta 325 orang, masing-masing peserta dipungut biaya sebesar Rp. 2,5 juta per orang oleh pihak Lembaga Pelatihan Indonesia (Lapin) selaku penyelenggara kegiatan.

Jika jumlah pesertanya 325 × Rp 2.500.000,- per orang, estimasi totalnya adalah Rp. 812,500.000 nformasi biaya dan jumlah peserta tersebut belum disertai sumber dokumen yang disebutkan dalam naskah ini dan masih harus diverifikasi melalui dokumen anggaran, kontrak, daftar peserta, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban resmi dari pihak terkait.

Zoni Irawan Ketua Umum LSM-GEGER saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/26) kepada awak media membenarkan bahwa dirinya secara resmi telah melapirkan kasus dugaan korupsi dana Bimtek anggota BPD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2026 ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, (15/10/26).

‘Iya, benar secara resmi kita sudah laporkan kasus dugaan korupsi dana Bimtek BPD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2026 ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ungkap Zoni.

Terkait laporan tersebut LSM GEGER meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD), Kabid terkait, dan Lembaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara.

Informasi mengenai tiga orang peserta dalam satu kamar hotel, sebagaimana disebut dalam pemberitaan atau laporan yang menjadi dasar polemik, perlu diselidiki lebih dalam karena diduga menyimpang dari ketentuan yang berindikadi merugikan keuangan Negara.

Untuk menilai kewajaran biaya, diperlukan pemeriksaan Rincian paket, fasilitas, durasi kegiatan, daftar kamar, bukti pemesanan, serta dokumen pembayaran. Sumber informasi mengenai pengaturan kamar dan fasilitas belum dicantumkan dalam naskah ini.

Pihak Kejaksaan diminta untuk menelusuri sumber dana kegiatan, dokumen anggaran, kontrak kerja, bukti pembayaran dan aliran dana Bimtek tersebut

Jika ditemukan cukup bukti kita mohon agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.

Hingga berita ini dipublis Zetra Delfi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Sungai Penuh belum berhasil dikonfirmasi terkait berita tersebut.

( tim)

More From Author

Pekerjaan Tebing Sungai Batang Merao Tanpa Papan Informasi, Sopan Sopian Pertanyakan Siapa Penanggung Jawabnya

Bukan Sekadar Sepak Bola, Fun Football Pers Jambi Pererat Persaudaraan Lintas Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post