DEFRIL HIDAYAT, S.H,M.H MENGAJAK PSSI KERINCI DEBAT TERBUKA.
KERINCI Jendelajambi.net, SURAT TERBUKA KEPADA ASKAB PSSI KABUPATEN KERINCI
MEMPERTANYAKAN LEGALITAS SANKSI PEMAIN DAN PUTUSAN BANDING PSSI KERINCI
Salam Olahraga!
Saya menulis ini bukan untuk menyerang pribadi Ketua Askab PSSI Kabupaten Kerinci, bukan pula untuk membela pemain yang dikenai sanksi secara membabi buta.
Saya hanya ingin mengajukan satu prinsip sederhana:
Kalau PSSI memiliki aturan, maka PSSI juga harus tunduk pada aturan tersebut.
Apalagi ketika sebuah keputusan organisasi berdampak langsung terhadap hak seorang pemain untuk bermain sepak bola selama 1 (satu) tahun.
Saya telah membaca Surat Keputusan Sanksi Pemain PSSI Kabupaten Kerinci bulan September 2026 dan surat tanggal 1 Oktober 2026 yang merupakan putusan atas permohonan banding/keberatan.
Setelah saya membaca kedua surat tersebut dan membandingkannya dengan Peraturan Organisasi PSSI Edisi 2025 dan Kode Disiplin PSSI 2025, ada beberapa persoalan yang menurut saya sangat layak dijelaskan secara terbuka.
1. PERTANYAAN PALING MENDASAR: SIAPA YANG MEMUTUS BANDING?
Peraturan Organisasi PSSI Edisi 2025, Pasal 52 ayat (1) huruf f, secara tegas menyatakan bahwa struktur PSSI Kabupaten/Kota memiliki: “Badan Yudisial Kabupaten dan Kota: Komite Disiplin dan Komite Banding.”
Artinya, dalam struktur PSSI Kabupaten/Kota terdapat pemisahan antara kepengurusan PSSI dengan Badan Yudisial, yaitu Komite Disiplin dan Komite Banding.
Kemudian Kode Disiplin PSSI 2025, Pasal 123 ayat (1), menyatakan: “Permohonan banding diperiksa oleh Komite Banding PSSI.”
Dan yang lebih tegas lagi, Pasal 124 ayat (2) menyatakan: “Keputusan hasil pemeriksaan banding ditandatangani oleh Ketua Komite Banding PSSI.”
Maka pertanyaan saya kepada Askab PSSI Kabupaten Kerinci sangat sederhana:
Jika surat tanggal 1 Oktober 2026 adalah PUTUSAN BANDING, mengapa yang menandatangani adalah Ketua Askab PSSI Kabupaten Kerinci, bukan Ketua Komite Banding?
Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini persoalan kewenangan organ.
Kalau benar yang memutus adalah Komite Banding, maka: Mana tanda tangan Ketua Komite Banding?
Kalau Ketua Askab yang memutus, maka: Atas dasar pasal berapa Ketua Askab memiliki kewenangan untuk memutus permohonan banding?
Saya mohon jawabannya berdasarkan regulasi PSSI, bukan berdasarkan kebiasaan organisasi.
2. KETUA ASKAB DAN KOMITE BANDING ADALAH DUA FUNGSI YANG BERBEDA
Peraturan Organisasi PSSI Edisi 2025 menempatkan Badan Yudisial Kabupaten/Kota sebagai bagian tersendiri dalam struktur PSSI Kabupaten/Kota.
Lebih tegas lagi, Pasal 84 Kode Disiplin PSSI 2025 menyatakan bahwa Komite Disiplin dan/atau Komite Banding mengambil keputusan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Karena itu, saya ingin bertanya:
Apakah putusan tanggal 1 Oktober 2026 benar-benar merupakan putusan Komite Banding?
Jika YA:
• siapa Ketua Komite Bandingnya?
• siapa anggota Komite Banding yang memeriksa?
• kapan pemeriksaan banding dilakukan?
• apa pertimbangan hukum Komite Banding?
• mengapa putusannya ditandatangani Ketua Askab?
Jika TIDAK:
Atas dasar kewenangan apa Ketua Askab memutus dan menolak banding terhadap keputusan Komite Disiplin?
3. JANGAN CAMPURADUKKAN SURAT ORGANISASI DENGAN PUTUSAN YUDISIAL
Saya memahami bahwa Ketua Askab memang merupakan pimpinan organisasi dan tentu dapat menandatangani dokumen organisasi sesuai kewenangannya.
Tetapi persoalannya berbeda ketika dokumen tersebut bukan sekadar surat administrasi, melainkan putusan atas upaya banding.
Kode Disiplin PSSI 2025, Pasal 115, mengatur bahwa keputusan Badan Yudisial sekurang-kurangnya memuat susunan Komite, nama para pihak, pihak terkait, ringkasan fakta, alasan hukum, amar putusan, dan pemberitahuan mengenai upaya banding. Keputusan tersebut ditandatangani oleh ketua Komite yang bersangkutan.
Maka kalau surat 1 Oktober 2026 adalah putusan banding, publik berhak melihat PUTUSAN KOMITE BANDING PSSI KABUPATEN KERINCI, bukan sekadar surat dari Ketua Askab yang menyatakan “PSSI Kerinci tetap pada keputusan sanksi”.
Sebab kalimat tersebut secara substansi adalah hasil penentuan terhadap permohonan banding.
4. LALU, APA DASAR HUKUM SANKSI 1 TAHUN?
Surat sanksi menyebut pemain tidak mengindahkan pemanggilan untuk mengikuti TC (Training Camp) PSSI Kabupaten Kerinci.
Surat tersebut kemudian mengaitkannya dengan aturan secara khusus Keputusan rapat tertinggi ASKAB PSSI Kerinci terkait pelaksanaan Bupati Cup I Tahun 2025, khususnya poin 8.
Saya tidak mempersoalkan apakah pemain wajib menghormati pemanggilan resmi PSSI.
Pertanyaan saya adalah:
PASAL MANA YANG DILANGGAR?
Dan yang lebih penting:
PASAL MANA YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN MENJATUHKAN SANKSI SKORSING 1 TAHUN?
Kode Disiplin PSSI 2025 mengatur bahwa badan yudisial yang menjatuhkan sanksi harus menentukan ruang lingkup dan masa berlaku sanksi serta mempertimbangkan faktor-faktor dan tingkat kesalahan dalam menentukan sanksi.
Jadi harus jelas:
• Pelanggarannya apa?
• Dasar hukumnya apa?
• Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi?
• Pasal berapa yang menentukan jenis sanksinya?
• Mengapa 1 tahun?
Jangan cukup dijawab: “Karena melanggar poin 8.”
Sebab surat pernyataan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai kewenangan badan disiplin dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
5. APAKAH BUPATI CUP 2025 MEMILIKI REGULASI YANG MENJADI DASAR SANKSI?
Peraturan Organisasi PSSI 2025 mengatur bahwa suatu turnamen harus memiliki regulasi turnamen sendiri, standar penyelenggaraan, peraturan umum pertandingan, panitia disiplin, serta rekomendasi PSSI sesuai tingkatannya.
Karena itu saya juga meminta ditunjukkan REGULASI RESMI BUPATI CUP I TAHUN 2025.
Apabila Poin 8 aturan secara khusus Keputusan rapat tertinggi ASKAB PSSI Kerinci terkait pelaksanaan Bupati Cup I Tahun 2025 dijadikan dasar utama menjatuhkan sanksi pada tahun 2026, maka publik berhak mengetahui:
• apa bunyi lengkap Poin 8;
• siapa yang membuat dan mengesahkan Poin 8;
• apakah pemain secara pribadi terikat dengan ketentuan tersebut;
• apakah Poin 8 memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi;
• apakah Poin 8 menentukan jenis sanksinya;
• apakah Poin 8 menentukan skorsing 1 tahun;
• dan siapa organ yang berwenang menjatuhkan sanksi tersebut.
Kalau memang ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan Statuta PSSI, mari tunjukkan pasalnya. Saya siap menerima jika ternyata saya keliru.
6. PEMAIN JUGA MEMPUNYAI HAK UNTUK DIDENGAR
Kode Disiplin PSSI 2025, Pasal 93, memberikan hak kepada pihak yang terlibat dalam persidangan untuk didengar sebelum keputusan ditetapkan.
Pihak tersebut dapat merujuk dokumen, memberikan argumentasi berdasarkan fakta dan hukum, meminta melihat bukti, mengajukan bukti, dan memperoleh keputusan yang disertai pertimbangan hukum.
Karena itu pertanyaan berikutnya:
Sebelum pemain dijatuhi sanksi satu tahun, apakah pemain pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan?
Kalau pernah: Kapan? Di mana? Di hadapan siapa?
Kalau dilakukan secara tertulis: Mana dokumen jawaban/klarifikasinya?
Dan kalau sudah diperiksa: Mana pertimbangan hukum yang menjawab pembelaan pemain tersebut?
7. BANDING BUKAN SEKADAR SURAT “TETAP PADA KEPUTUSAN”
Kode Disiplin PSSI 2025 memberikan hak kepada pihak yang dikenai sanksi untuk mengajukan banding. Dasar banding dapat berupa ketidakakuratan fakta yang menjadi pertimbangan keputusan dan/atau kesalahan dalam menerapkan peraturan.
Artinya, ketika pemain mengajukan banding, Komite Banding seharusnya memeriksa alasan banding tersebut.
Pertanyaannya:
Apakah surat banding pemain diperiksa dan dipertimbangkan satu per satu?
Atau hanya dijawab: “PSSI Kerinci tetap pada keputusan sanksi.”
Kalau hanya demikian, maka saya bertanya: Di mana pertimbangan Komite Banding terhadap alasan-alasan banding tersebut?
8. DAN SEKALI LAGI: SIAPA YANG MENOLAK BANDING?
Ini pertanyaan yang paling sederhana.
Saya mohon Askab PSSI Kabupaten Kerinci menjawab:
BANDING ITU DITOLAK OLEH SIAPA?
Kalau jawabannya: “Komite Banding.” Baik.
Tunjukkan PUTUSAN KOMITE BANDING.
Tunjukkan SUSUNAN KOMITE BANDING.
Tunjukkan KETUA KOMITE BANDING.
Tunjukkan PERTIMBANGAN HUKUM KOMITE BANDING.
Dan tunjukkan TANDA TANGAN KETUA KOMITE BANDING.
Karena Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 123 ayat (1) menyebut permohonan banding diperiksa oleh Komite Banding, dan Pasal 124 ayat (2) secara eksplisit menentukan bahwa keputusan hasil pemeriksaan banding ditandatangani oleh Ketua Komite Banding.
9. SAYA TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN UNTUK PEMAIN
Saya tegaskan: Saya tidak meminta pemain dibebaskan hanya karena dia pemain. Saya juga tidak meminta PSSI mengabaikan disiplin.
Kalau pemain memang bersalah, silakan diberikan sanksi.
Tetapi sanksi harus diberikan oleh organ yang berwenang, berdasarkan aturan yang jelas, melalui prosedur yang benar, dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula banding. Kalau banding memang harus ditolak, silakan ditolak. Tetapi yang menolak haruslah organ yang memang diberi kewenangan untuk memutus banding.
10. MARI KITA BUKA REGULASINYA, BUKAN JABATANNYA
Karena itu saya mengajak Askab PSSI Kabupaten Kerinci untuk melakukan:
DEBAT TERBUKA / DISKUSI TERBUKA TENTANG REGULASI PSSI
Tema:
“KEWENANGAN KOMITE DISIPLIN DAN KOMITE BANDING DALAM PENJATUHAN DAN PEMERIKSAAN BANDING SANKSI PEMAIN”
Mari kita duduk bersama. Tidak perlu membawa nama. Tidak perlu membawa jabatan. Tidak perlu saling menyerang. Cukup bawa:
• Statuta PSSI 2025
• Peraturan Organisasi PSSI 2025
• Kode Disiplin PSSI 2025
• Regulasi Bupati Cup I Tahun 2025
• Surat Pernyataan Klub Bupati Cup 2025
• Surat Keputusan Sanksi September 2026
• Surat Permohonan Banding
• Surat Putusan Banding tanggal 1 Oktober 2026
Kemudian kita buka: PASAL DEMI PASAL.
Saya siap menerima apabila ternyata saya salah memahami regulasi. Tetapi saya juga berharap Askab PSSI Kerinci siap menjelaskan apabila memang terdapat dasar hukum yang membenarkan keputusan tersebut.
PENUTUP
PSSI bukan milik Ketua.
PSSI bukan milik pengurus.
PSSI bukan milik klub tertentu.
Dan PSSI bukan milik pemain tertentu.
PSSI adalah organisasi yang memiliki Statuta dan regulasi.
Maka siapa pun yang menjalankan PSSI harus tunduk kepada regulasi tersebut.
Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh berbeda klub. Kita boleh berbeda pandangan. Tetapi jangan sampai kita berbeda dalam menghormati aturan.
Karena itu saya sampaikan secara terbuka:
Kalau keputusan sanksi tersebut sudah sesuai regulasi, mari buktikan dengan regulasi.
Kalau putusan banding tersebut memang merupakan putusan Komite Banding, mari tunjukkan putusan Komite Bandingnya.
Kalau Ketua Askab memang memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memutus banding, mari tunjukkan pasal yang memberikan kewenangan tersebut.
Kalau sanksi satu tahun memiliki dasar hukum, mari tunjukkan pasalnya.
Saya siap berdiskusi. Saya siap berdebat.
Tetapi debatnya bukan debat jabatan. Bukan debat siapa yang paling berkuasa. Bukan debat siapa yang paling dekat dengan pengurus.
MARI KITA BERDEBAT DENGAN REGULASI PSSI.
Karena pada akhirnya:
“Yang kita bela bukan pemain.
Yang kita bela bukan klub.
Yang kita bela adalah KEPASTIAN DAN KEADILAN DALAM SEPAK BOLA KERINCI.”
Salam olahraga.
Defril Hidayat, S.H, M.H.
(Deka/tim)

