SATRESKRIM POLRES KERINCI RESMI LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS BBM SUBSIDI ILEGAL KE KEJARI SUNGAI PENUH

SATRESKRIM POLRES KERINCI RESMI LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS BBM SUBSIDI ILEGAL KE KEJARI SUNGAI PENUH

​KERINCI _jendelajambi.net,Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (08/06/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

​Kronologi dan Dasar Hukum

​Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh personel Polres Kerinci pada hari Kamis, 9 April 2026 lalu, sekira pukul 15.30 WIB di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

​Tersangka atas nama SUPARDI Alias PAK INDAH Bin MARZUKI (53), seorang petani asal Desa Air Teluh, diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, atau penampungan barang yang diduga hasil tindak pidana (penadahan).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

​Kesatu: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Atau Kedua: Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Pelaksanaan Tahap II

​Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter beserta tim penyidik/penyidik pembantu Polres Kerinci, antara lain:

​IPDA Surya Dinata, S.Tr.K.

​AIPTU Witran, S.H.

​BRIPKA Jimi Putra, S.E.

​BRIPTU Lindi Pianos

​BRIPTU Andes Darmawan, S.E.

​Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

​”Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum, khususnya mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Kerinci.

​Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

(Humas Polres Kerinci)

Pimpinan Redaksi

More From Author

Di Duga Bekerja Sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi SPBU Pertamina 24.371.46 Kumun Viral Pengisian Pakai Derigen

Polemik Kos-kosan di Desa Telaga Biru, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum. Pelapor Siap Dengan Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post