Tender Renovasi Imigrasi Kerinci Digugat, Dugaan Pengaturan Diminta Dibuktikan dengan Dokumen
SUNGAI PENUH, JAMBI _jendelajambi.netProses tender pekerjaan renovasi gedung dan bangunan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dengan Kode Tender 10146480000 menjadi perhatian publik setelah CV Madani Kontrindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Berdasarkan Surat Panggilan PTUN Jambi Nomor 17/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 28 Agustus 2026, perkara tersebut telah memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan Ke-3. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengadaan pekerjaan renovasi gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.
Masuknya persoalan tersebut ke ranah PTUN memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan, terutama bagaimana tahapan evaluasi peserta dilakukan hingga akhirnya ditetapkan penyedia yang memenangkan tender.
Aktivis Kerinci, Afif Iman Rohim, S.H., meminta setiap dugaan adanya pengaturan dalam proses tender dibuktikan melalui dokumen dan fakta administrasi, bukan sekadar pernyataan atau bantahan.
“Kalau ada dugaan pengaturan, jangan dijawab dengan asumsi dan jangan pula dibalas dengan tuduhan. Buka dokumennya. Dari sana masyarakat bisa melihat bagaimana proses evaluasi dilakukan dan apakah keputusan yang diambil memang sesuai ketentuan,” ujar Afif.
Menurut Afif, dokumen pengadaan menjadi penting untuk melihat apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama, apakah persyaratan diterapkan secara konsisten, serta apakah keputusan penetapan pemenang memiliki dasar yang jelas.
Ia meminta dokumen yang memang dapat diakses sesuai ketentuan dapat dijelaskan kepada publik, terutama yang berkaitan dengan hasil evaluasi, berita acara, penetapan pemenang, proses sanggah dan jawab sanggah, serta dokumen lain yang relevan dengan proses pemilihan penyedia.
“Jangan hanya melihat siapa yang menang. Yang lebih penting adalah bagaimana proses sampai dia ditetapkan sebagai pemenang. Apakah seluruh tahapan evaluasinya objektif? Apakah peserta lain dinilai dengan standar yang sama? Itu yang harus bisa dijelaskan,” katanya.
Afif juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan atau intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
“Kalau ada informasi bahwa ada pihak tertentu yang ikut mengarahkan atau mempengaruhi proses, tentu harus dibuktikan. Jangan sampai seseorang dituduh tanpa dasar. Tetapi jika memang ada bukti mengenai hubungan, komunikasi atau intervensi yang berkaitan dengan proses tender, tentu harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
Menurut Afif, persoalan tersebut penting diperhatikan karena pengadaan pemerintah bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam tender. Di dalamnya terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara.
Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen apabila memang seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau memang tidak ada yang diatur, tidak ada yang diarahkan, dan seluruh proses berjalan objektif, dokumen tender akan menjawab semuanya. Karena itu, mari kita bicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan persepsi,” ujarnya.
Afif juga mengingatkan agar publik tidak mendahului proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jambi. Menurutnya, adanya gugatan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan dalam tender.
“Kita hormati proses di PTUN. Jangan mendahului putusan. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula menganggap gugatan ini tidak penting. Pengadilan akan menguji persoalan hukumnya, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan dan penggunaan anggaran negara dilaksanakan,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan proporsional, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan soal siapa yang harus dimenangkan atau siapa yang harus disalahkan. Ini soal memastikan proses pengadaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kesalahan, biarkan mekanisme hukum yang menentukan,” pungkas Afif.
Dengan adanya gugatan CV Madani Kontrindo di PTUN Jambi, proses tender renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci kini menjadi perhatian publik. Pokok gugatan, jawaban para pihak, serta proses pemeriksaan di PTUN nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan hukum dan administratif yang disengketakan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, pihak Kantor Imigrasi, UKPBJ/pokja pemilihan, maupun penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
(Dedyklen)

