Timur FC akan laporkan Ade ke komisi Wasit PSSI Pelanggaran Statuta atas tangkap jabatan sebagai komdis. 

Timur FC akan laporkan Ade ke komisi Wasit PSSI Pelanggaran Statuta atas tangkap jabatan sebagai komdis.

Kerinci_jendelajambi.net,Skorsing jaker dan Rifki berbuntut panjang, Kesebelasan timur Fc dalam waktu dekat akan melaporkan Ade ke komisi wasit PSSI. Yang mana ade adalah penyebab kedua pemain ini di skor. padahal saat dihubungi via telpon dia tidak tahu persis permasalahanya .salah satu masyarakat Sungai medang mengatakan ” Jadi orang otak digunakan jangan sembarangan tanda tangan surat apalagi surat resmi, baca dulu isi suratnya apa dan pelajari aturan-aturan yang tertulis dalam surat tersebut, dalam penjelasan lewat telpon dia juga mengaku pengurus KONI. inikah Aneh pengurus KONI tidak mengerti aturan dan administrasi”.

Perlu diketahui sdr. Ade jenni Putra Yang bertindak sebagai komdis askab pssi kerinci, merupakan pemegang lisensi wasit resmi pssi yang aktif.

Berdasarkan statuta PSSI terkait klausul independensi badan yudisial, anggota komite disiplin dilarang keras merangkap jabatan atau memiliki status aktif sebagai perangkat pertandingan/ wasit yang diatur oleh disiplin formal yang sama. adanya rangkap jabatan ini memicu benturan kepentingan dan merusak asas (ketidakberpihakan) peradilan olahraga, sehingga keputusan yang dihasilkan cacat etis dan yuridis.

kami juga menduga pssi sengaja memberikan surat skor berdekatan dengan bupati cup penawar agar mempersulit pemain kami bermain. padahal saat kejurkab di sulak panjang kami sudah menanyakan surat ini tapi tidak diberikan.

dalam regulasi bupati cup 2025 dan surat undangan seleksi untuk gubernur cup, tidak ada satu poin pun yang mengatakan bagi pemain yang tidak mengikuti seleksi bupati cup akan di skor.

Perlu Juga diketahui pengurus PSSI sampai hari ini belum dilantik

Kalau PSSI-nya sendiri (Askab Kerinci) belum dilantik lewat Kongres/Muscab yang sah, dia tidak punya kewenangan hukum untuk menerbitkan SK apapun, apalagi membentuk Komdis.

PSSI Kab. Kerinci belum dilantik = Exco belum sah

Exco belum sah = tidak bisa membentuk Komdis

Tidak ada Komdis yang sah = tidak bisa memberikan sanksi.

(Tim)

More From Author

Tender Renovasi Imigrasi Kerinci Digugat, Dugaan Pengaturan Diminta Dibuktikan dengan Dokumen

Timur FC akan Laporkan Ade Jeni Putra ke Komisi Wasit PSSI Pelanggaran Statuta Atas Rangkap Jabatan Sebagai Komdis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post