GNPK-RI Desak Kejari Sungai Penuh Bertindak, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebing Tinggi Belum Terungkap

GNPK-RI Desak Kejari Sungai Penuh Bertindak, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebing Tinggi Belum Terungkap

KERINCI_jendelajambi.net,Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyoroti perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

GNPK-RI sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut. Laporan itu berkaitan dengan sejumlah penggunaan DD dan ADD yang oleh pelapor diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua GNPK-RI, Yusuf Basri, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran Desa Tebing Tinggi.

“Padahal sebelumnya sudah dilakukan pendalaman. Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan nilai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan hukum oleh aparat berwenang.

GNPK-RI menilai perkembangan perkara perlu mendapat perhatian publik, terutama untuk memastikan setiap laporan dugaan penyimpangan anggaran desa ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mempertanyakan perkembangan perkara, GNPK-RI juga menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai keberadaan Kepala Desa Tebing Tinggi, Subhan Jamil.

Yusuf menyebut berkembang informasi bahwa kepala desa tersebut disebut tidak berada di tempat. Namun, informasi mengenai keberadaan Subhan Jamil tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta bahwa yang bersangkutan melarikan diri atau menghindari proses hukum sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

“Kami meminta Kejari Sungai Penuh memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara ini. Kalau memang ada pihak yang berkaitan dengan perkara dan tidak kooperatif atau tidak diketahui keberadaannya, tentu kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya,” kata Yusuf Basri.

Menurut GNPK-RI, transparansi perkembangan penanganan perkara penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, penyampaian informasi kepada publik tetap harus memperhatikan batas-batas hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkara ini diproses dan bagaimana hasil penanganannya. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dijawab dengan kerja nyata,” ujarnya.

GNPK-RI juga meminta Kejari Sungai Penuh memberikan informasi secara proporsional mengenai status penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan langkah hukum selanjutnya apabila memang telah terdapat dasar hukum yang cukup.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan, proses pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran Desa Tebing Tinggi masih berjalan. Penentuan langkah hukum selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Tebing Tinggi masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

GNPK-RI berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan tersebut memperoleh kepastian serta tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan

keterangan dari Kejari Sungai Penuh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut,

termasuk klarifikasi terkait informasi keberadaan Kepala Desa Tebing Tinggi belum memberikan hak jawabya.

(Tim)

More From Author

Akses Jalan Terputus 3 Hari, Rumpun Bambu 20 Meter Menutupi Jalan di Sebelah Jembatan Perbatasan Sungai Tutung – Kota Lanang

GALIAN TANAH UNTUK TIMBUNAN KAMPUS STKIP DISOROT, WARGA KELUHKAN JALAN RUSAK DAN DEBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post