GALIAN TANAH UNTUK TIMBUNAN KAMPUS STKIP DISOROT, WARGA KELUHKAN JALAN RUSAK DAN DEBU
SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Aktivitas pengambilan tanah yang diduga berasal dari kegiatan galian C di kawasan Desa Ulu Air, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan masyarakat.
Material tanah tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan timbunan pembangunan kampus baru STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang berada di kawasan depan rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh.
Persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan pembangunan kampusnya, melainkan aktivitas pengambilan material, lalu lintas kendaraan angkutan tanah, kerusakan jalan permukiman serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut informasi dan keluhan warga, material tanah timbunan diambil dari kawasan perbukitan sekitar Dapadan, kemudian diangkut menggunakan mobil dump truck menuju lokasi pembangunan kampus.
Kendaraan pengangkut material tersebut melintasi jalan permukiman warga melalui Jalan Kumun Hilir menuju Desa Ulu Air. Intensitas kendaraan yang melintas menjadi keluhan utama.
Warga menyebut dump truck melintas setiap lima menit membawa tanah timbunan. Kondisi tersebut dinilai memberikan beban berat terhadap jalan permukiman yang bukan diperuntukkan sebagai jalur utama kendaraan angkutan material berat dalam jumlah besar.
Akibat lalu lintas kendaraan berat tersebut, masyarakat mengeluhkan kerusakan badan dan bahu jalan sepanjang kurang lebih 500 meter. Bahkan di sejumlah titik, warga memasang pot dan penghalang sebagai bentuk protes agar kendaraan tidak menggunakan bahu jalan yang telah rusak.
Tidak hanya kerusakan jalan, persoalan debu juga menjadi keluhan serius. Kendaraan pengangkut tanah yang keluar-masuk lokasi proyek menimbulkan debu tebal, sementara penyiraman jalan dinilai belum dilakukan secara memadai.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur angkutan harus berhadapan dengan debu setiap hari.
Warga berharap pihak yang bertanggung jawab segera melakukan langkah pengendalian debu, termasuk penyiraman jalan secara rutin selama aktivitas pengangkutan berlangsung.
Di tengah aktivitas pembangunan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan legalitas lokasi pengambilan material. Warga meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan apakah kegiatan pengambilan tanah tersebut telah memenuhi seluruh perizinan yang berlaku.
Termasuk status lokasi pengambilan material, legalitas kegiatan penggalian, dokumen lingkungan serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena lokasi pengambilan tanah menurut informasi warga berada di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan aliran sungai. Masyarakat khawatir kegiatan pengerukan yang tidak dikendalikan dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, sedimentasi hingga banjir bandang saat curah hujan tinggi.
Aktivis masyarakat Zoni Irawan meminta APH dan Pemerintah Kota Sungai Penuh turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persoalan tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan kampus. Pendidikan tentu sangat penting. Tetapi pembangunan jangan sampai mengorbankan masyarakat. Kalau benar kendaraan dump truck lewat setiap beberapa menit, jalan masyarakat rusak dan debu bertebaran, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Zoni.
Zoni meminta pemerintah dan APH memeriksa langsung sumber material yang digunakan.
“Periksa dari mana tanah itu diambil, apakah galian tersebut memiliki izin, bagaimana dokumen lingkungannya, siapa pengelolanya dan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Jangan hanya melihat tanah sampai di lokasi proyek, tetapi sumber materialnya juga harus diperiksa,” tegasnya.
Menurut Zoni, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian serius dan pihak proyek harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Jangan hanya menghitung keuntungan dan nilai pembangunan, sementara kerugian masyarakat tidak dihitung. Kalau jalan masyarakat rusak karena kendaraan proyek, harus ada tanggung jawab untuk memulihkannya. Kalau debu mengganggu masyarakat, harus dilakukan pengendalian dengan penyiraman dan pengaturan kendaraan,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan kampus.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan. Yang diminta masyarakat sederhana: jalan jangan dirusak, debu dikendalikan, lingkungan dijaga dan kalau ada kerusakan akibat aktivitas proyek, diperbaiki,” pungkasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan pemeriksaan terpadu yang mencakup lokasi sumber material, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, kondisi sungai dan perbukitan, jalur angkutan, kondisi Jalan Kumun Hilir serta dampak lalu lintas kendaraan berat terhadap permukiman.
Publik kini menunggu jawaban terbuka: Apakah sumber material telah memiliki legalitas? Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi? Siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan dan pengangkutan material? Dan apabila jalan masyarakat rusak, siapa yang akan melakukan pemulihan
masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, kontraktor pelaksana pembangunan, pemilik atau pengelola sumber material, serta Pemerintah Kota Sungai Penuh. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
(ARM/Tim)

