Soal Nepotisme, GNPK RI Minta Konflik Kepentingan dalam Penempatan Kepsek Dibuka
SUNGAI PENUH_jendelajambi.net,Di tengah bergulirnya persoalan pergantian sejumlah kepala sekolah di Kota Sungai Penuh, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kerinci–Sungai Penuh meminta seluruh proses penempatan dan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
GNPK RI juga mengingatkan pentingnya memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut, terutama apabila terdapat hubungan kekerabatan antara pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak yang mendapatkan penempatan atau jabatan.
Ketua GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh telah terjadi praktik nepotisme dalam pergantian maupun penempatan kepala sekolah.
Namun, menurutnya, ketika persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik, maka pemerintah perlu memberikan ruang klarifikasi yang terbuka agar seluruh proses dapat dilihat berdasarkan kompetensi, persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
«“Kami tidak mengatakan telah terjadi nepotisme. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada hubungan kekerabatan atau kedekatan antara pihak yang memiliki kewenangan dengan seseorang yang mendapatkan jabatan, maka prosesnya harus bisa dijelaskan secara objektif. Apakah persyaratannya terpenuhi, apakah kompetensinya sesuai, dan apakah proses pengangkatannya dilakukan melalui mekanisme yang benar,” ujar Yusub.»
Jabatan Kepsek Bukan Sekadar Penempatan
Menurut GNPK RI, kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengelolaan satuan pendidikan.
Karena itu, penempatan seseorang sebagai kepala sekolah tidak semestinya hanya dipandang sebagai pergantian jabatan administratif.
Ada tanggung jawab besar yang melekat di dalamnya, mulai dari kepemimpinan sekolah, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, pembinaan peserta didik hingga peningkatan mutu pendidikan.
Yusub mengatakan, aspek kompetensi dan rekam jejak harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penugasan kepala sekolah.
«“Kepala sekolah bukan hanya orang yang duduk di kursi pimpinan. Dia memimpin guru, mengelola sekolah dan ikut menentukan kualitas pendidikan anak-anak kita. Karena itu, orang yang diberi amanah harus benar-benar memiliki dasar kompetensi dan memenuhi ketentuan,” katanya.»
Jangan Sampai Kedekatan Mengalahkan Kompetensi
GNPK RI menilai persoalan nepotisme menjadi sensitif ketika masyarakat melihat adanya dugaan hubungan keluarga atau kedekatan tertentu dalam proses pengisian jabatan.
Namun, menurut Yusub, hubungan keluarga dengan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan adanya nepotisme.
Yang perlu diperiksa adalah apakah proses penempatan tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan, kompetensi dan kewenangan yang sah.
«“Seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tentu tidak otomatis tidak boleh menduduki jabatan. Yang harus dilihat adalah prosesnya. Apakah dia memenuhi syarat? Apakah ada proses yang objektif? Apakah kewenangan pengangkatannya jelas? Itu yang harus dibuka,” tegasnya.»
Menurutnya, justru keterbukaan dalam kondisi seperti itu diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Permendikdasmen Jadi Salah Satu Acuan
GNPK RI meminta persoalan penugasan kepala sekolah dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu aturan yang saat ini menjadi acuan adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan tersebut mengatur persyaratan calon kepala sekolah, proses seleksi, penugasan, masa penugasan serta pemberhentian dari penugasan kepala sekolah.
Dalam proses penugasan, terdapat mekanisme pertimbangan dan rekomendasi sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan calon kepala sekolah sesuai ketentuan.
Karena itu, GNPK RI meminta agar proses pengangkatan maupun pergantian kepala sekolah di Kota Sungai Penuh dapat dijelaskan berdasarkan mekanisme tersebut.
«“Kalau prosesnya memang sudah sesuai Permendikdasmen, tentu tidak sulit untuk menjelaskan. Tinggal dibuka bagaimana persyaratannya, bagaimana prosesnya dan siapa yang memberikan rekomendasi,” ujar Yusub.»
Komisi I DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Pemanggilan
Rencana Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh memanggil Dinas Pendidikan dinilai GNPK RI sebagai momentum penting untuk melakukan klarifikasi.
GNPK RI berharap DPRD tidak hanya mendengar penjelasan secara lisan, tetapi juga meminta dokumen yang berkaitan dengan proses pergantian dan penempatan kepala sekolah.
Di antaranya keputusan pemberhentian atau berakhirnya penugasan, dokumen penempatan kembali guru, persyaratan calon kepala sekolah, serta dokumen penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila terdapat kepala sekolah yang dijabat sementara.
«“Kami berharap wakil rakyat tidak hanya bertanya siapa yang diganti dan siapa yang ditunjuk. Yang lebih penting adalah bagaimana prosesnya. Dasarnya apa, prosedurnya bagaimana, dan apakah semua persyaratan terpenuhi,” kata Yusub.»
Menurut GNPK RI, pemeriksaan berbasis dokumen akan membuat persoalan lebih objektif dan menghindarkan semua pihak dari tudingan yang belum terbukti.
Marwah Pendidikan Kerinci Harus Dijaga
GNPK RI kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah panjang pendidikan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
Bagi GNPK RI, pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi. Pendidikan merupakan bagian dari perjalanan masyarakat Kerinci dalam membangun sumber daya manusia.
Sungai Penuh sejak lama berkembang sebagai salah satu pusat pendidikan di wilayah Kerinci. Sejumlah lembaga pendidikan telah tumbuh dan berkembang di kawasan tersebut jauh sebelum Kota Sungai Penuh menjadi daerah otonom.
Tradisi pendidikan tersebut, menurut Yusub, merupakan warisan yang harus dijaga.
«“Masyarakat Kerinci sejak dahulu memiliki perhatian besar terhadap pendidikan. Orang tua berusaha menyekolahkan anak-anaknya meskipun dalam kondisi terbatas. Banyak anak Kerinci kemudian mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dan bersaing dengan generasi dari daerah lain,” ujarnya.»
Karena itu, ia menilai tata kelola pendidikan saat ini harus mampu menjaga warisan tersebut.
«“Jangan sampai marwah pendidikan yang dibangun oleh generasi terdahulu justru luntur karena kepentingan-kepentingan yang tidak objektif,” tegasnya.»
Pendidikan Menentukan Masa Depan Generasi
Menurut GNPK RI, persoalan penempatan kepala sekolah pada akhirnya tidak boleh dipisahkan dari tujuan yang lebih besar, yakni membangun kualitas sumber daya manusia.
Kepala sekolah dan guru berada pada posisi penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, pengetahuan dan masa depan peserta didik.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kepemimpinan sekolah harus mempertimbangkan kepentingan pendidikan, bukan sekadar kepentingan administratif.
«“Yang sedang kita bicarakan bukan hanya jabatan seseorang. Yang kita bicarakan adalah bagaimana anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Kalau kepemimpinan sekolah kuat dan profesional, tentu akan memberikan dampak terhadap sekolah dan peserta didik,” kata Yusub.»
Wakil Rakyat Selayaknya Melakukan Koreksi
GNPK RI menilai DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki posisi penting untuk meminta penjelasan terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sesuai kewenangan pengawasannya.
Yusub berharap Komisi I dapat memanfaatkan momentum pemanggilan Dinas Pendidikan untuk melakukan koreksi secara objektif.
«“Wakil rakyat sudah selayaknya melakukan koreksi. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan apakah tata kelola pendidikan kita sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.»
Menurutnya, jika setelah diperiksa seluruh proses ternyata sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan administrasi atau prosedur yang perlu diperbaiki, pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan.
«“Jangan takut dengan keterbukaan. Kalau benar, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, maka perbaiki sebelum menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.»
GNPK RI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun DPRD.
Sebagai kontrol sosial, GNPK RI hanya meminta agar persoalan penempatan dan pergantian kepala sekolah dapat ditelaah secara terbuka, berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan pendidikan tidak menjadi ruang yang dipengaruhi kepentingan yang tidak objektif. Kompetensi harus dihargai, aturan harus dijalankan dan konflik kepentingan harus dapat dijelaskan,” pungkas Yusub.»
Dengan rencana Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh memanggil Dinas Pendidikan, GNPK RI berharap persoalan yang berkembang terkait pergantian kepala sekolah dapat memperoleh penjelasan yang terang.
Bagi GNPK RI, yang harus dijaga bukan hanya proses administrasi pergantian kepala sekolah, tetapi juga kepercayaan publik dan marwah pendidikan Sungai Penuh sebagai bagian dari sejarah pembangunan sumber daya manusia di Kerinci dan Provinsi Jambi.
Ruang klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh proses dan dasar kebijakan pergantian maupun penempatan kepala sekolah tersebut.
(Dediklen)

