Bedah Rumah di Desa Sebukar Dipertanyakan, Penerima Keluhkan Harga Material Diduga di Atas Harga Toko Lain
KERINCI_jendelajambi.net,Program bantuan bedah rumah bagi masyarakat di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), Kabupaten Kerinci, mendapat perhatian dari sejumlah penerima bantuan. Keluhan tersebut berkaitan dengan harga sejumlah material bangunan yang disebut memiliki perbedaan cukup mencolok dibandingkan harga yang diperoleh penerima dari toko lain.
Salah seorang penerima bantuan mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan harga material yang digunakan dalam program bedah rumah tersebut.
Untuk material pasir, misalnya, penerima menyebut harga yang dibebankan mencapai lebih dari Rp500 ribu. Sementara berdasarkan pengecekan penerima ke toko lain, harga pasir disebut berada di kisaran Rp320 ribu.
Perbedaan harga juga disebut terjadi pada material kayu kulit manis ukuran 4×6 sentimeter dengan panjang 4 meter. Kayu tersebut disebut dihargakan sekitar Rp55 ribu per batang, sedangkan berdasarkan pengecekan ke toko lain, harganya disebut sekitar Rp25 ribu per batang.
Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima mengenai dasar penetapan harga satuan material yang digunakan dalam program tersebut.
«“Kami sangat bersyukur mendapatkan bantuan bedah rumah. Namun kami juga berhak mengetahui bagaimana harga material ditentukan. Kalau di toko lain harganya jauh lebih rendah, tentu kami mempertanyakan selisihnya,” ungkap salah seorang penerima bantuan.»
Minta Harga Material Diverifikasi
Penerima bantuan berharap persoalan tersebut tidak hanya dianggap sebagai keluhan masyarakat biasa. Mereka meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap harga material yang digunakan.
Verifikasi dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan jenis dan spesifikasi material, ukuran, kualitas, volume, lokasi pengiriman serta biaya transportasi. Sebab, perbedaan harga belum tentu menunjukkan adanya kesalahan apabila terdapat komponen biaya atau spesifikasi barang yang berbeda.
Selain harga satuan, masyarakat juga meminta agar volume material yang diterima setiap penerima diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perencanaan maupun anggaran program.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah siapa pihak yang menetapkan harga material, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan dan apa dasar perhitungan harga satuan tersebut.
Pengadaan Pemerintah Memiliki Ketentuan
Apabila program bedah rumah tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan pengadaan material dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, maka prosesnya tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini berstatus berlaku. Perpres tersebut mengatur pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa yang dibiayai APBN, APBD atau APB Desa, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Karena itu, apabila program bedah rumah di Desa Sebukar masuk dalam ruang lingkup tersebut, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan mengenai perencanaan kebutuhan, spesifikasi material, harga, penyedia, mekanisme pengadaan, volume serta serah terima material.
Namun, peraturan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa perbedaan harga yang ditemukan merupakan penyimpangan. Hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Keterbukaan
Perbedaan harga yang disampaikan penerima hingga saat ini masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi.
Harga material dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kualitas, ukuran, lokasi, biaya angkutan, kondisi pasar dan komponen biaya lainnya. Karena itu, pembanding harga harus dilakukan terhadap barang dengan spesifikasi dan kondisi yang sebanding.
Masyarakat meminta pihak terkait melakukan verifikasi terhadap:
– dasar penetapan harga satuan;
– spesifikasi dan kualitas material;
– volume material yang diterima;
– harga pembelian dari penyedia;
– biaya transportasi dan biaya lainnya;
– identitas serta status penyedia material;
– mekanisme pemilihan atau penunjukan penyedia;
– dokumen perencanaan dan anggaran;
– serta dokumen penerimaan atau serah terima material.
Langkah tersebut dinilai penting karena bantuan bedah rumah menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Setiap nilai bantuan semestinya dapat memberikan manfaat maksimal kepada penerima.
Dari sisi pemberitaan, media juga tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku sebagai salah satu dasar hukum pers di Indonesia.
Oleh karena itu, perbedaan harga material dalam program bedah rumah di Desa Sebukar belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara resmi.
Kini pertanyaan masyarakat tertuju kepada pihak pelaksana dan instansi terkait:
Apa dasar penetapan harga material dalam program bedah rumah di Desa Sebukar, siapa yang menetapkan harga tersebut, siapa penyedianya, serta apakah harga yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi, volume dan seluruh komponen biaya yang sebenarnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan program bedah rumah berjalan transparan, tepat sasaran, efisien dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat penerima bantuan.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Dedyklen)

