Catatan Meter dan Tagihan Berbeda, Pelanggan PDAM Tirta Sakti Minta Pemeriksaan Bersama
KERINCI_jendelajambi.net,Seorang pelanggan PDAM Tirta Sakti di Desa Simpang Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, mempertanyakan dasar perhitungan tagihan air yang harus dibayarkannya.
Keluhan tersebut muncul setelah pelanggan, Yulismi, mengaku menemukan perbedaan antara catatan angka meter yang dilakukannya secara mandiri dengan data pemakaian yang tercantum dalam rekening pembayaran PDAM.
Dalam data rekening yang diperlihatkan pelanggan, terdapat tujuh rekening dengan total tagihan sekitar Rp1.561.700, belum termasuk kemungkinan denda keterlambatan.
Menurut Yulismi, persoalan tersebut mulai dirasakan sejak akhir 2025 ketika nominal pembayaran air mengalami kenaikan yang menurutnya cukup signifikan dibandingkan pembayaran sebelumnya.
Pelanggan Meminta Dasar Perhitungan yang Jelas
Yulismi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan kewajiban membayar rekening air. Namun, ia meminta agar setiap tagihan dapat dijelaskan berdasarkan angka meter dan jumlah pemakaian yang tercatat.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Dalam konteks keluhan pelanggan tersebut, ketentuan itu menjadi relevan untuk melihat pentingnya keterbukaan informasi mengenai dasar penghitungan tagihan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan telah terjadi kesalahan oleh pihak PDAM.
Mencatat Meter Secara Mandiri
Kenaikan tagihan membuat pelanggan kemudian melakukan pencatatan angka meter secara mandiri sejak sekitar Maret 2026.
Catatan tersebut selanjutnya dibandingkan dengan data pemakaian yang tercantum dalam rekening PDAM.
Menurut Yulismi, dari perbandingan tersebut terdapat angka yang menurutnya perlu dikonfirmasi oleh pihak PDAM.
“Saya mulai mencatat meter sendiri karena tagihan dari akhir tahun 2025 naik sampai sekitar tiga kali lipat. Saya sudah pernah menyampaikan keberatan kepada PDAM,” ujar Yulismi.
Kemungkinan Kebocoran Juga Dipertanyakan
Sebelumnya, menurut pengakuan pelanggan, pihak PDAM menyampaikan bahwa tingginya tagihan dapat berkaitan dengan besarnya pemakaian air atau kemungkinan adanya kebocoran pada instalasi rumah.
Pelanggan kemudian mengaku membatasi penggunaan dengan membuka keran induk hanya ketika air diperlukan.
Ia juga menemukan adanya kebocoran pada bagian kamar mandi.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian antara angka meter di lapangan dengan angka yang menjadi dasar tagihan.
Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan bersama agar dapat diketahui apakah terdapat persoalan pada instalasi, meter air, pencatatan petugas, input data atau faktor lainnya.
Tujuh Rekening Capai Rp1,56 Juta
Yulismi mengaku sempat menunggak pembayaran selama beberapa bulan karena keterbatasan dana.
Saat hendak menyelesaikan kewajiban tersebut, ia meminta melihat sekaligus mendokumentasikan data rekening beberapa bulan sebelumnya.
Data yang diperlihatkan pelanggan mencakup periode sekitar Februari hingga Agustus 2026.
Dari tujuh rekening tersebut, total tagihan yang terlihat sekitar Rp1.561.700, sebelum denda keterlambatan.
Pelanggan memperkirakan jumlah kewajiban dapat bertambah apabila denda turut diperhitungkan.
Meter Air Perlu Dicocokkan dengan Data Rekening
Pelanggan juga menunjukkan dokumentasi meter air yang diambil pada 22 September 2026.
Menurut pengamatannya, posisi angka utama meter masih berada pada kepala angka 6, sementara angka pecahan berada pada bagian belakang.
Kondisi fisik meter dalam dokumentasi tersebut juga tampak telah lama digunakan dan terdapat kotoran atau noda pada bagian dalam kaca.
Atas kondisi itu, pelanggan meminta petugas PDAM melakukan pemeriksaan langsung dan mencocokkannya dengan riwayat pencatatan meter.
“Ini foto meter tanggal 22 September 2026. Silakan dicek bersama dengan catatan meter yang ada di PDAM,” ujarnya.
Tidak Menolak Membayar
Yulismi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban sebagai pelanggan.
“Kalau memang pemakaiannya sesuai dengan angka meter, kami siap membayar. Yang kami minta hanya kejelasan, dari angka meter awal sampai angka meter akhirnya,” katanya.
Menurutnya, persoalan dapat diselesaikan apabila terdapat pencocokan antara meter fisik, catatan petugas, sistem pembayaran dan rekening pelanggan.
Prinsip Pelayanan Air Minum
Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum juga memiliki dasar hukum tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
PP tersebut merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan SPAM dan menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok air minum sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Karena itu, persoalan pelanggan dengan PDAM idealnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pelayanan dan verifikasi data yang jelas, termasuk memastikan pencatatan meter dan perhitungan rekening dapat dipertanggungjawabkan.
Meminta Transparansi Data
Pelanggan berharap PDAM Tirta Sakti dapat menjelaskan:
1. angka meter awal setiap periode;
2. angka meter akhir setiap periode;
3. jumlah pemakaian air dalam meter kubik;
4. tarif yang diterapkan;
5. dasar penghitungan setiap rekening;
6. kemungkinan adanya kebocoran;
7. riwayat pencatatan meter oleh petugas; dan
8. kesesuaian antara meter fisik dengan data dalam sistem pembayaran.
Menurut pelanggan, keterbukaan terhadap data tersebut justru dapat mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada kedua belah pihak.
PDAM Tirta Sakti Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak PDAM Tirta Sakti mengenai keluhan Yulismi, termasuk mengenai perbedaan angka meter, riwayat pencatatan, jumlah pemakaian dan dasar penghitungan tujuh rekening yang dipersoalkan.
Redaksi Suara Independent.com membuka ruang bagi PDAM Tirta Sakti untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers tersebut merupakan dasar hukum pers nasional dan masih berstatus berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelanggan dan dokumentasi yang diperlihatkan kepada redaksi. Ada atau tidaknya kesalahan pencatatan maupun perhitungan tagihan tetap memerlukan verifikasi dari pihak PDAM Tirta Sakti.
(Dedyklen)

