Kinerja Bupati Kerinci Dipertanyakan: Pembangunan Mandek, Kadis PUPR ‘Serakah’ Rangkap Tiga Jabatan

  1. Kinerja Bupati Kerinci Dipertanyakan: Pembangunan Mandek, Kadis PUPR ‘Serakah’ Rangkap Tiga Jabatan

KERINCI_jendelajambi.net,Memasuki triwulan ketiga tahun 2026, roda pembangunan di Kabupaten Kerinci terlihat lumpuh. Program-program strategis belum juga bergulir, menimbulkan tanda tanya besar atas kinerja Bupati Monadi. Di tengah kevakuman ini, sorotan tajam justru mengarah pada struktur kepemimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai anomali dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Maya Novefri ST, Kepala Dinas PUPR Kerinci, tercatat memegang tiga jabatan sekaligus: sebagai Kepala Dinas PUPR, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Kondisi “tumpang tindih” jabatan ini diduga menjadi salah satu penyebab utama lambannya eksekusi pembangunan infrastruktur, karena fokus pimpinan teknis terpecah dan tidak optimal.

Publik mempertanyakan kompetensi manajemen Bupati Monadi: “Apakah tidak ada orang lain yang kompeten di Kerinci sehingga satu orang harus memikul beban tiga jabatan vital?”

Fakta di lapangan menunjukkan Maya Novefri kewalahan mengelola tugas utamanya di PUPR. Namun, alih-alih menunjuk pejabat definitif, ia bertahan dengan dalih Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24 yang mengizinkan Plt Dirut maksimal 6 bulan. Padahal, usulan asesmen untuk Dirut definitif telah diajukan sejak 19 Mei 2026, namun realisasinya lambat.

Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi negara dan prinsip Good Corporate Governance (GCG):

1. Pelanggaran Disiplin ASN: Sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Kadis PUPR dituntut dedikasi penuh. Merangkap sebagai Dirut BUMD yang merupakan jabatan eksekutif berbayar menciptakan konflik kepentingan dan melanggar UU ASN.

2. Konflik Kepentingan Fatal: Kadis PUPR bertindak sebagai pembina teknis pemerintah daerah terhadap BUMD, sementara sebagai Dirut ia adalah objek yang dibina. Ini adalah bentuk self-supervision yang dilarang keras karena membuka celah penyalahgunaan wewenang.

3. Pelanggaran Prinsip Korporasi: Satu orang tidak boleh sekaligus menjadi Direksi (eksekutif) dan Dewan Pengawas (supervisi) di perusahaan yang sama. Ini menghancurkan fungsi check and balances.

Keterlambatan pembangunan dan tumpang tindih jabatan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi maladministrasi serius. Publik mendesak Bupati Monadi untuk segera meluruskan struktur organisasi ini. Jika tidak mampu menyediakan SDM yang memadai, atau jika terus membiarkan konflik kepentingan terjadi, maka integritas kepemimpinan daerah patut dipertanyakan. Inspektorat dan Ombudsman diharapkan segera turun tangan mengusut potensi pelanggaran ini sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin membengkak.

(Pimpinan Redaksi)

More From Author

POLRES KERINCI AMANKAN RESIDIVIS CURANMOR, PELAKU DIHADIAHI TIMAH PANAS KARENA MELAWAN PETUGAS

Menggali Tambo Alam Mukai Tinggi, LAM-SAK Ajak Masyarakat Rawat Kearifan Lokal Kerinci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post