Kejari Sungai Penuh Diminta Percepat Penanganan Perkara Desa Tebing Tinggi, Beredar Kabar Kades Tak Berada di Tempat
KERINCI_jendelajambi.net,Proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran Desa Tebing Tinggi. Sejumlah pemberitaan menyebut nilai dugaan kerugian keuangan negara yang tengah didalami mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, hingga saat ini masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum tersebut. Di tengah masyarakat bahkan berkembang informasi bahwa Kepala Desa Tebing Tinggi, Subhan Jamil, disebut-sebut tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejari Sungai Penuh maupun Subhan Jamil sendiri.
Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak membiarkan informasi yang berkembang tersebut menjadi bola liar. Jika memang ada indikasi pihak yang berkaitan dengan perkara tidak kooperatif atau tidak diketahui keberadaannya, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dijawab dengan kerja nyata. Masyarakat ingin melihat sejauh mana perkara ini diproses dan bagaimana hasil penanganannya,” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta Kejari Sungai Penuh memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, tentunya tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Terlebih, Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses pendalaman perkara Desa Tebing Tinggi masih berjalan dan langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.
Karena itu, masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Catatan: Sampai ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, informasi mengenai Subhan Jamil yang disebut “melarikan diri” sebaiknya diposisikan sebagai informasi yang berkembang di masyarakat, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
(Tim)

